batampos – Nur Faisal Shah, warga negara Singapura yang masuk dan tinggal di Batam secara ilegal, divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 5 bulan penjara. Vonis terhadap pria berusia 38 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu, didampingi Watimena dan Andi Bayu, dinyatakan bahwa Nur Faisal terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sesuai dengan dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. Nur Faisal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi.
Tak hanya itu, Nur Faisal juga berpindah-pindah tempat tinggal selama 3 tahun. “Perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar,” kata Douglas.
Menurut Douglas, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa masuk dan tinggal di Indonesia tanpa izin. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki anak yang masih bayi.
“Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Nur Faisal dengan hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” sebut Douglas.
Untuk denda, Nur Faisal dikenakan denda Rp25 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan satu bulan penjara. Atas putusan tersebut, Nur Faisal langsung menyatakan menerimanya. Begitu juga dengan jaksa, mes-ki hukuman yang dijatuhkan lebih ringan 3 bulan dari tuntutan.
“Siap, saya terima,” ujar Nur Faisal. Setelah itu, sidang ditutup oleh hakim Douglas.
Sebelum sidang putusan, majelis hakim sempat meminta Nur Faisal menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Hal ini karena Nur Faisal ingin menjadi warga negara Indonesia dan mengaku mencintai Indonesia. Bahkan, dalam persidangan, hakim Douglas sempat meminta jaksa untuk membantu terdakwa dalam proses menjadi warga negara Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam menangkap Nur Faisal Shah, warga negara Singapura, karena menetap lebih dari tiga tahun di Batam secara ilegal tanpa memiliki izin resmi. Akibatnya, pria berusia 38 tahun ini terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Nur Faisal masuk ke Batam secara ilegal pada Juli 2021. Ia berangkat dari Singapura dengan menggunakan perahu dari perairan sekitar Bandara Changi, Singapura. Ia kemudian masuk ke Batam melalui Pelabuhan Rakyat di Batuampar.
Keberadaan Nur Faisal terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga negara asing di Perumahan Baloi Permai Mas, Lubukbaja. Tim intelijen pun turun ke lapangan dan mendapati Nur Faisal tinggal di sebuah kontrakan bersama istrinya. Ternyata, Nur Faisal berpindah-pindah tempat tinggal selama di Batam. (*)
Reporter : Yashinta