batampos – WG, warga negara Singapura yang menjadi buronan interpol kasus penganiayaan ditangkap di Batam. Pria berusia 60 tahun ini diamankan oleh tim Intel Kejati Kepri bersama tim Intel Kejari Batam, sesaat sampai di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Senin (9/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan, WG, merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas kasus penganiayaan (pasal 351 kuhap) terhadap Andy Cahyady.
Dimana, WG divonis dengan 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 7 Juli 2021.
Baca Juga:Â Dua Pelaku Pengeroyokan Petugas BP Batam Diringkus Polisi
“DPO (daftar pencarian orang) ini ditahan dalam perkara penganiayaan tahun 2020, oleh kejari Jakarta Utara dengan putusan pengadilan nomor 1573 b/2020 PN Jakarta Utara tanggal 2 Maret 2021 dan kemudian dilakukan upaya hukum banding dengan putusan di PT. Amar menguatkan putusan PN dengan pidana penjara selama 6 bulan. Namun belum menjalankan masa hukuman, WG berhasil kabur ke Singapura,” kata Herlina.
Dijelaskan Herlina, bahwa WG betolak dari Pelabuhan HarbourFront Singapura pukul 10.30 waktu Singapura menggunakan kapal Ferry Point Star Five.
Kemudian tiba di pelabuhan ferry travel Batam Center pukul 10.30 WIB. Saat pemeriksaan pihak Imigrasi Batam melakukan pengecekan paspor, petugas imigrasi mendapat pemberitahuan (red notif interpol) atas nama WG.
Baca Juga:Â Bandara Hang Nadim Siap Akomodir Kebutuhan Taksi Online
“Jadi mendapat informasi dari Imigrasi, adanya buron interpol kasus penganiayaan masuk ke Batam. Atas informasi itu Intel Kejati Kepri besama Kejari Batam, langsung menuju Pelabuhan untuk menangkap terpidana,” jelas Herlina.
Menurut Herlina, WG tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga saat penangkapan didampingi Kedutaan Singapura.
Tujuan yang bersangkutan ke Batam, untuk berkunjung ke rumah teman. Diduga karena tak sadar masuk daftar buron, maka WG bisa santai masuk ke Indonesia.
“Yang bersangkutan diketahui ke Singapura sejak Juni 2021, jadi belum kemungkinan belum masuk daftar buron. Sehingga 1,5 tahun kemudian, yang bersangkutan ke Indonesia, dan masuk dalam red notif interpol,” jelas Herlina.
Baca Juga:Â Website Dinas CKTR Pemko Batam Dibajak
Masih kata Herlina, yang bersangkutan akan langsung diterbangkan ke Jakarta, di jemput oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang mana, nantinya akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi.
“Untuk bagaimana proses kasusnya, kami tak tahu persis. Sebab kami hanya membantu proses penangkapan buron, untuk kemudian diserahkan ke tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” pungkas Herlina.(*)
Reporter: Yashinta