Sabtu, 7 September 2024
spot_img

WN Singapura Cabuli Anak Tetangga di Batam, Kini Jadi Pesakitan

Berita Terkait

spot_img
cabul mesum
ilustrasi pencabulan. (F. freepik)

batampos – Tukiman, warga negara Singapura yang sudah berusia uzur tega mencabuli bocah tetangganya di Batam. Perbuatannya itu dilakukan berulangkali setelah mengiming-imingi bocah itu dengan makanan.

Kemarin, Tukiman menjalani sidang di Pengadiln Negeri Batam. Agenda persidangan keterangan terdakwa itu tertutup untuk umum. Namun saat proses persidangan terdakwa didampingi Lisman, penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan.

“Sidang tertutup untuk umum,” ujar Ketua majelis hakim, Welly Irdianto didampingi hakim Nora dan Dina.

Baca Juga: Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah Layak di Tengah Melonjaknya Harga Sembako, BBM, dan Listrik

Usai sidang, Lisman mengatakan proses keterangan terdakwa agak berjalan lambat. Hal itu dikarenakan kerbatasaan pendengaran terdakwa.

“Tadi kendala persidangan karena pendengaran terdakwa agak kurang, jadi menjelaskan itu benar-benar lambat,” ujar Lisman.

Menurut Lisman, pada keterangannya terdakwa mengaku telah menyesal. Terdakwa juga mengaku telah menyentuh area pribadi korban dan mencabulinya

“Intinya terdakwa mengakui, dan menyesal. Memang memasukan jari ke kemaluan korban,” sebut Lisman.

Baca Juga: Ratusan Anak Kurang Mampu di Batam Terancam Gagal Sekolah Negeri

Dikatakan Lisman, perbuataan terdakwa sudah beberapa kali terjadi. Ketahuannya karena ada tetangga yang melihat perbuatan terdakwa.

“Untuk korban sudah duduk di sekolah dasar. Karena ada yang curiga terdkawa sering mengajak korban,” ungkap Lisman.

Majelis hakim kembali mengagendakan sidang pada minggu depan. Untuk agenda sidang adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum. Diketahui, Jaksa mendakwa kakek berusia 71 tahun itu dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update