batampos – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh warga negara Singapura, Ashari (50), terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk orang tua korban, YH.
YH, orang tua korban, menginginkan agar Ashari dihukum seberat-beratnya. Ia sangat tidak terima dengan apa yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya.
“Proses hukum terus berjalan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dengan hukuman berlapis,” ujar YH melalui kuasa hukumnya, Chanrih Hutabarat, didampingi Kastoper Sidabutar di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Sekupang, Kamis (26/9).
Baca Juga: Polisi Tangkap WN Singapura atas Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Tiri di Batam
Chanrih menegaskan bahwa pelaku layak mendapatkan hukuman yang berat, seperti hukuman seumur hidup hingga kebiri kimia. Menurutnya, hukuman berat ini pantas diberikan karena pencabulan merupakan kejahatan seksual yang sangat serius.
“Sesuai permintaan ibu korban, kami meminta agar aparat penegak hukum, menghukum pelaku seberat-beratnya. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tegas Chanrih, yang merupakan perwakilan Divisi Hukum GRIB DPC Kota Batam.
Chanrih menambahkan, berdasarkan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, pelaku dapat diancam hukuman minimal 10 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Selain itu, Chanrih menyoroti bahwa Ashari, yang berstatus sebagai ayah tiri, tidak sepatutnya melakukan tindakan ini. Pelecehan seksual tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama bertahun-tahun, bahkan mencapai ratusan kali sesuai pengakuan pelaku.
“Korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Kami terus memberikan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban,” tambah Kastoper Sidabutar.
Kastoper juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sekupang dan jajaran Polresta Barelang, yang bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Laporan disampaikan ke kepolisian pada 7 September sekitar pukul 08.00 WIB, dan pada pukul 14.00 WIB pelaku sudah berhasil ditangkap. Kami mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian,” kata Kastoper.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Mutiara View, Blok B1 No. 21, Kelurahan Tiban Baru, Sekupang. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak dua tahun terakhir.
Menurut pihak kepolisian, tindakan tersebut dilakukan berulang kali, dengan estimasi mencapai 120 kali sejak tahun 2022 hingga insiden terakhir yang terjadi pada Selasa (3/9).
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, menjelaskan bahwa bermula dari laporan Murnila Sari, 40, yang merupakan teman dari ibu korban.
“Pelapor melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat pesan dari ibu korban yang meminta bantuan untuk kabur dari rumahnya karena sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya, ” ujarnya, Kamis (12/9).
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tegas Iptu Ridho. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra