
batampos – Warga Negara Singapura, Azhari divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 50 tahun ini terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang tak lain putri tirinya secara berulang kali.
Putusan hukuman terhadap Azhari dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yuanne Magaretha. Dalam amar putusannya, hakim Yuanne menegaskan bahwa perbuataan Azhari telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sesuai dengan dakwaan jaksa atas pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak tahun 2002, yakni melakukan persetubuhan terhadap anak, dengan cara memaksa, membujuk, merayu atau mengancam anak untuk melakukan persetubuhan secara berkelanjutan.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan dari perbuataan terdakwa telah merusak masa depan, membuat korban trauma dan perbuataan itu sudah dilakukan terdakwa sejak lama. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara,” ujar hakim. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa terima.
Kasi Pidum Kajari Batam Iqram Saputra mengatakan vonis hukuman terhadap WN Singapura lebih ringan dari tuntutan. Pihaknya menuntut 17 tahun atas perkara tersebut.
“Vonis 16 tahun, tuntut 17 tahun,” tegas Iqram.
Baca Juga: Antisipasi Maraknya Kecelakan di Jalanan Batam, Polisi Minta Kesadaran Masyarakat
Diketahui, kasus yang menjerat Azhari terungkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun menceritakan kekerasaan seksual kepada ibunya. Sang gadis yang masih duduk di bangku sekolah itu, mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak tahun 2022 lalu.
Persetubuhan itu pun terjadi karena terdakwa melakukan pengancaman terhadap korban anak, dan baru terungkap pada 2024 lalu.
Ibu korban, yang juga istri Azhari tidak terima anaknya menjadi korban nafsu bejat sang suami, kemudian langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Sekupang. Dari hasil penyidikan, diduga korban sudah disetubuhi ratusan kali oleh Azhari.(*)
Reporter: Yashinta



