Senin, 18 November 2024

WN Singapura Miliki KTP Indonesia, Ini Penjelasan Disdukcapil Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. (dok JawaPos.com)

batampos – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam memastikan bahwa KTP yang dimiliki S, warga negara Singapura keluaran Disduk Batam.

Namun secara prosedur pengurusan S ini tidak ada kendala dengan persyaratan dan administrasi pengurusan KTP di Tanah Air.

Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, menjelaskan, itu karena proses pembuatan KTP S ini merupakan tindak lanjut dari data perpindahan dari daerah lain.

S ini sudah memiliki KTP di daerah lain sebelum KTP Batam ini dikeluarkan. Disduk Batam hanya menyambut data permohonan pindahan KTP atau penduduk saja.

Baca Juga: 52 Instansi Pemerintah di Kepri Ikuti Kegiatan Kehumasan IJTI Kepri

“Kalau secara prosedur penyambutan permohonan pindah daerah memang tidak ada masalah. Karena dia sudah punya NIK sebelumnya dari daerah lain. Kita di sini cuman sambut dan cetak sesuai data dalam NIK tersebut,” ujar Yanto.

Dengan demikian untuk persoalan kenapa WNA ini bisa punya KTP Indonesia, itu harus ditelusuri ke daerah asal yang bersangkut mengurus KTP. Berkas pengurusan KTP ada di daerah asal KTP S tadi.

“Tapi bagaimanapun kami sudah koordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini. Kita terangkan prosedurnya seperti apa,” ujar Yanto.

Baca Juga: Kepala BP Batam Dukung Akselerasi Ekonomi Digital

Disebutnya, S mengurus permohonan pindahan KTP ke Disdukcapil Batam pada tahun 2023 kemarin. Terkait hal ini, Kadisdukcapil mengaku sudah berkoordinasi dengan imigrasi Batam terkait permohonan pindah daerah oleh S ini.

“Sudah kita sampaikan, karena kita menerbitkan surat pindah bukan membuat NIK ini, ” pungkasnya.

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kantor Wilayah Kumham Kepri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Singapura saat pembuatan paspor Indonesia.

Baca Juga: Krisis Air di Batam Bisa Berubah Jadi Krisis Kepercayaan

WN Singapura ini berinisial S ini mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan Indonesia berdasarkan syarat untuk pembuatan paspor.

Seperti diketahui dari aplikasi M-Paspor syarat untuk mengajukan paspor WNI harus mengajukan dokumen seperti KTP, KK, Ijazah bisa akta lahir, jika sudah menikah melampirkan buku nikah.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Kerja Kawan Lama, 2 Pria di Batam Dihukum Penjara 11 Tahun

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam, Anggi Andriyudo, mengatakan, petugas menerima permohonan, dan melanjutkan ke tahap wawancara.

Saat pengecekan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian data. Sehingga petugas melakukan wawancara mendalam kepada WN Singapura tersebut.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update