batampos – Kasus dugaan pemalsuaan dan keimigrasiaan, WN Singapura berinisial S akhirnya bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik Imigrasi menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dalam proses tahap 2.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, mengatakan, berkas perkara tersangka S sudah beberapa minggu lalu dinyatakan lengkap atau P21. Namun untuk proses tahap 2 baru dilakukan pada Kamis (22/6).
“Untuk perkara sudah P21, kemarin Kamis sudah tahap 2 ke JPU,” ujar Amanda.
Baca Juga:Â BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar Terkait Polemik Purajaya Nongsa
Dikatakan Amanda, saat ini tersangka telah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Dan untuk sementara waktu hingga proses persidangan tersangka di titip di Rutan Batam.
“Tersangka ditahan, saat ini dititip di Rutan Batam, ” jelas Amanda.
Menurut Amanda, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam. Tentunya setelah melengkapi proses administrasi oleh JPU.
Baca Juga:Â Cerita Korban Kebakaran di Tanjungpantun, Api Disiram Malah Makin Besar
“Nanti akan dilimpahkan juga, namun saat ini masih proses kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kantor Wilayah Kumham Kepri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Singapura saat pembuatan paspor Indonesia.
Baca Juga:Â Krisis Air di Batam, Ini Solusi BU SPAM
Warga Singapura berinisial S ini mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan Indonesia berdasarkan syarat untuk pembuatan paspor.
Hal itu diketahui dari aplikasi M-Paspor syarat untuk mengajukan paspor WNI harus mengajukan dokumen seperti KTP, KK, Ijazah atau akta lahir, jika sudah menikah melampirkan buku nikah.(*)
Reporter: Yashinta