batampos – Dinas Kependudukan Kota Batam menyerahkan seluruh berkas Warga Negara (WN) Singapura yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), ke pihak Imigrasi Kota Batam.
Berkas ini diharapkan, dapat membantu Imigrasi Batam dalam penyelidikan atas kepemilikan KTP oleh WN Singapura.
“Kami sudah serahkan berkas WN Singapura yang punya KTP ke pihak imigrasi,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disduk Kota Batam, Suharto kepada batampos, Jumat (23/6).
Suharto mengatakan, Disduk Batam tidak menangani kasus WN Singpura yang mempunyai KTP tersebut. Karena berhubungan dengan warga negara asing, kasus ini ditangani pihak imigrasi.
Atas kepemilikan KTP ini, Suharto menjelaskan, bahwa WN Singapura terdata di SIAK. Sehingga, pengurusan perpindahannya dari daerah Jawa ke Batam.
“Jadi kami mengurus saja, karena terdatakan. Taunya, warga negara asing,” ujar Suharto.
Baca Juga: WN Singapura Miliki KTP Indonesia, Ini Penjelasan Disdukcapil Batam
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, WN Singapura berinisial S ini sudah memiliki KTP di daerah lain, sebelum memiliki KTP Batam.
Heryanto menyebut, Disduk Batam hanya menyambut data permohonan pindah KTP atau penduduk saja.
“Kalau secara prosedur penyambutan permohonan pindah daerah memang tidak ada masalah. Karena dia sudah punya NIK sebelumnya dari daerah lain. Kita di sini cuman sambut dan cetak sesuai data dalam NIK tersebut,” ujar Yanto.
Dengan demikian untuk persoalan kenapa WNA ini bisa punya KTP Indonesia, itu harus ditelusuri ke daerah asal yang bersangkut mengurus KTP. Berkas pengurusan KTP ada di daerah asal KTP S tadi.
“Tapi bagaimanapun kami sudah koordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini. Kami terangkan prosedurnya seperti apa,” ujar Yanto. (*)