batampos – Salamah Binte Buang, Warga Negara Singapura dinyatakan terbukti memalsukan data agar bisa memiliki dokumen Indonesia. Akibat perbuatannya, wanita berusia 56 tahun ini pun divonis hukuman penjara selama 1 tahun.
Tak hanya pidana pokok penjara, Salamah yang punya alamat di Nongsa ini juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda tak dibayar satu bulan sejak putusan incrah, maka diganti pidana penjara 6 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Edi Sameaputty menjelaskan perbuataan Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri”, sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Pass Pelabuhan Internasional Naik, Warga Batam Menolak
Vonis hukuman tersebut juga sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan vonis hukuman terhadap Salamah telah diputus majelis hakim PN Batam pada 2 Agustus lalu. Atas putusan itu terdakwa sempat pikir-pikir.
“Sejak putusan itu terdakwa tak mengajukan upaya hukum apapun (banding), dan ini sudah lewat 7 hari setelah putusan, ” ujar Andreas, Senin(14/8).
Karena terdakwa tak mengajukan banding artinya JPU juga menerima putusan. Apalagi, putusan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa.
“Kami juga tak banding, (karena) sama persis dengan tuntutan,” sebut Andreas.
Baca Juga: Kemenag Batam Telusuri Alquran Salah Cetak
Sebelumnya, dalam dakwaan diuraikan bahwa Salama ditangkap sekitar bulan Mei 2023 lalu di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam.
Saat itu, terdakwa Salama hendak membuat paspor Indonesia dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk KTP dan KK warga Batam. Namun saat wawancara, petugas curiga dengan logat Salama yang pasif berbahasa Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Salama bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara (WN) Singapura. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas.
Alasan terdakwa mengajukan pembuataan paspor RI adalah agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Motif lainnya untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.(*)
Reporter: Yashinta