Senin, 6 Januari 2025

WNA Bangladesh Tinggal 20 Tahun di Batam, Ketahuan Saat Buat Paspor

Berita Terkait

spot_img
Tersangka MH digiring petugas Imigrasi saat konfrensi pers, Senin (26/2).

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengamankan HM, Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh.

Identitas pria yang mengaku sudah 20 tahun menetap di Sekupang tersebut terungkap saat hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Belakang Padang awal Desember 2023 lalu. Ia ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian.


Belum diketahui secara pasti cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi pun masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP, Buku Nikah, bahkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Taksi Online dan Pangkalan Ribut Soal Penumpang di Pelabuhan Batam Center

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, upaya pendeteksian terhadap satu orang WNA asal Bangladesh ini telah didetensi sejak 14 Desember 2023 lalu.

“Dari proses pendalaman yang kami lakukan ternyata HM ini bukan WNI melainkan WNA asal Bangladesh yang sudah lama tinggal dan menetap di Sekupang Batam,” ujar Nyoman saat gelar konfrensi pers di Imigrasi Belakang Padang, Senin (26/2)

Baca Juga: Jaga Citra Batam, KSOP Berharap Sangketa Kapal Tenker CR6 Secepatnya Diselesaikan

Bahkan berdasarkan pendeteksian keimigrasian, MH masih berstatus berkebangsaan Bangladesh. Direktorat keimigrasian melalui kedutaan juga sudah melakukan pengecekan data MH.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data bahwa yang bersangkutan masih berkebangsaan Bangladesh. Ia melakukan upaya pemalsuan data di Indonesia, sehingga kita amankan,” tambah kepala Kanwil KumHAM Kepri, Nyoman. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update