Senin, 2 Maret 2026

WNA Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan Secara Online

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Wisatawan mancanegara yang menumpangi maskapai Singapore Airlines tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3). Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

batampos – Dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pengajuan visa maupun perpanjangan visa secara online.

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id. Layanan baru tersebut dilakukan dengan metode pembayaran secara online.

Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, nantinya WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB.

Dengan demikian, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: DPW NasDem Usulkan 6 Calon DPR RI, Ada Nama Marlin Agustina dan Amsakar Achmad

Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanimsus TPI Batam, Nur Karima Kemala Sari mengatakan, sementara waktu ini untuk pengajuan perpanjangan VOA, masih menunggu update lebih lanjut, sebab pada website Molina belum tersedia fitur perpanjangan VOA.

Perpanjangan VOA di Batam masih dilakukan secara manual, melalui Loket Layanan Izin Tinggal Mall Pelayanan Publik Kota Batam.

“Dengan melampirkan fotokopi stiker VOA dan Halaman Identitas Paspor serta melampirkan return ticket dan mengisi formulir yang disediakan pada Loket Layanan Izin Tinggal Mall Pelayanan Publik Kota Batam,” katanya.

Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Masih Dalami Adanya Korban Lain dari Mami J

Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun perpanjangan VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id.

Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website.

Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat e-Mail pemohon. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN