batampos – Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji simpan dua jenazah warga negara asing (WNA) yang meninggal di Batam. Yakni, Jhon Karl Danielson, warga negara Selandia Baru berusia 66 tahun yang meninggal karena penyakit luka kronis, dan ada juga jenazah WN Malaysia atas nama Ng Peng Chong bin Ng Ru Chen.
Jhon Karl Danielson meninggal setelah menjalani perawatan medis di Instansi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, Selasa (11/6) siang. Lansia yang bernama Jhon Karl Danielson ini awalnya mengidap penyakit luka dan pembengkakan serta pembusukan pada bagian kaki kananya. Pembusukan yang sudah begitu parah dan terinfeksi akhirnya merenggut nyawanya.
Informasi yang didapat, lansia ini sudah bertahun-tahun berada di Batam. Dia tinggal di salah satu pemukiman liar di kawasan Jodoh, Batu Ampar. Selama ini dia tinggal sendiri dan terlantar meskipun berbagai sumber sebut dia punya anak di Batam ini. Keluarga dari negara asalnya tidak pernah berkunjung atau menjenguk korban.
Begitu juga dengan luka pada kaki yang berujung pada pembusukan dan infeksi yang merenggut nyawanya juga sudah lama dialami. Jarang mendapat perawatan medis dan obat-obatan membuatnya menderita. Senin (10/6) , perangkat RT/RW yang ada di tempat tinggalnya akhirnya membawa dia ke IGD RSUD karena pembusukan pada kaki yang luka sudah terlalu parah. Saat dibawa ke RSUD tubuhnya susah mengeluarkan aroma bau busuk.
“Diantar RT/RW dan warga. Sudah membusuk kakinya. Dia WN Selandia Baru, ” kata Humas RSUD Embung Fatimah Batam Ellin Sumarni.
Saat tiba di RSUD, pasien ini kata Elli sudah dalam kondisi koma. Petugas medis di IGD menanganinya dengan baik sekalipun tidak ada dokumen sebagai WNA ataupun keluarga penjamin.
dr Ferry Fhrans yang menangani WNA lansia ini menjelaskan, dari diagnosa awal kemedisan, pasien tersebut ternyata susah lama mengalami luka dan pembusukan pada kaki kanannya. Pembusukan sudah masuk kategori kronis.
“Sudah infeksi kronis. Sudah membusuk. Penanganan awal kita lakukan pembersihan karena sudah ada belatung. Selanjutnya pemulihan dan mau dilanjutkan ke rawat inap, ” kata Ferry.
Namun takdir berkata lain, siang kemarin WNA yang belum ada satupun keluarga dekat yang menemaninya ini, akhirnya meninggal dunia di ruangan perawatan IGD.
Tindak lanjut atas kematian lansia WNA ini, manajemen RSUD Embung Fatimah akhirnya berkoordinasi dengan Kesbangpol Pemko Batam dan dilanjutkan ke kantor Imigrasi Batam.
“Kalau untuk kewarganegaraan nya kita sudah koordinasi dengan Kesbangpol dan Kesbangpol sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi. Tadi orang Imigrasi sudah datang mengecek identitas dan kewarganegaraan bapak tersebut. Mungkin mau lapor ke Kedutaan asal negara bapak ini untuk menghubungi keluarga nya” kata Ellin.
Pagi kematian sebelum korban meninggal sebut Ellin, ada seorang pria yang datang ke IGD RSUD membawa surat keterangan identitas korban. Pria tersebut mengaku sebagai anak dari korban. Namun belum sempat menanyakan kejelasan identitasnya, sang pria tersebut menghilang. Ini menyulitkan pihak RSUD untuk memberitahu keluarga terkait kematian korban. Manajemen RSUD akhirnya melaporkan kematian korban ke Kesbangpol untuk diteruskan ke Imigrasi.
Selain itu, WN Malaysia Peng Chong yang juga meninggal di RSUD adalah terpidana kasus narkoba yang selama ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam. Peng Chong meninggal karena penyakit hipertensi. Dia meninggal di ruangan instalasi gawat Darurat (IGD) RSUD.
Humas RSUD Embung Fatimah Batam Ellin Sumarni menjelaskan, korban diantara oleh petugas Lapas Batam pada, Minggu (9/6) dengan keluhan penyakit dalam. Setelah menjalani perawatan ternyata korban meninggal dunia.
“Sudah kita laporkan kembali ke Lapas dan sedang dalam proses selanjutnya untuk jenazah korban ini,” ujar Ellin.
Kalapas Batam Heri Kusrita membenarkan salah satu warga binaan asal negara Malaysia yang meninggal karena sakit tersebut.
“Iya semalam meninggal. Ada riwayat penyakit hipertensi dan selama ini memang sudah sering berobat dia. Hari Minggu kemarin kita antar ke RSUD karena memang sudah agak kritis. Untuk pemulangan jenazah dan segalah sesuai lagi kami proses,” kata Heri.
Korban yang meninggal karena sakit ini dijelaskan Heri adalah terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun. Dia sudah menjalani masa pidana lebih dari 10 tahun dan sisa masa pidananya sekitar tiga tahun lagi. Korban ini sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan selama ini. Usianya sudah 65 tahun dan selama menjalani masa pidana hampir tidak pernah dikunjungi kerabat atau keluarga dari luar.
Untuk kelanjutan pengurusan jenazah korban ini, Lapas Batam masih berkoodinasi dengan semua pihak terkait termasuk Imigrasi karena statusnya sebagai WNA.
“Kita lagi mencoba hubungi keluarga yang di Malaysia untuk pemulangan ataupun pemakaman jenazahnya ini. Sekarang masih di kamar jenazah RSUD, ” kata Heri.
Untuk diketahui Lapas Batam saat ini menampung sekitar 900 warga Binaan dan 44 orang diantaranya adalah WNA. Narkoba adalah kasus yang paling dominan menjadi pelanggaran hukum para terpidana tersebut. (*)
Reporter: Eusebius Sara