batampos – Yanthi Wahyuningthias, mantan karyawan PT VME Proscess dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Ia yang pernah menjabat sebagai admin payrol diduga menggelapkan iuran BPJS karyawan hingga Rp 1,565 miliar.
Dalam amar tuntutan, jaksa menilai perbuataan terdakwa Yanthi sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi hingga terdakwa juga barang bukti di persidangan.
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Masih Jalani Sidang Banding di Mabes Polri
Perbuataan Yanthi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 374 KUHPidana.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepantasnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merugikan perusahaan dan karyawan PT VME Process di Batam. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa Yanthi dengan 4 tahuh penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Abdullah.
Baca Juga: Kapolsek Seibeduk Berganti, Dijabat Iptu Jonathan
Atas tuntutan itu, Yanthi meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Benny untuk menyampaikan pembelaan. Sidang tersebut ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, Yanthi merupakan mantan admin payrol PT VME Process di Batam yang sudah bekerja selama 3 tahun. Setiap bulan, Yanthi hampir menerima gaji Rp 7 juta perbulan dari perusahaan tersebut.
Kasus tersebut berawal tahun 2023 lalu, yang mana terdakwa memiliki tugas membuat laporan gaji, uang makan dan uang kompensasi karyawan perusahaan tersebut setiap bulannya. Terdakwa juga bertugas membayar BPJS karyawan.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Polisi Tilang 106 Motor
Namun hingga waktu cukup lama, terdakwa tak juga membayar iuran BPJS karyawan hingga menyebabkan perusahaan dan karyawan rugi Rp 1,56 miliar. Uang tersebut pun digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. (*)
Reporter: Yashinta