Jumat, 22 November 2024

Yasuke, Buronan Interpol Jepang Segera Dideportasi

Berita Terkait

spot_img
Kepolisian dari Polresta Barelang bersama tim dari Kemenkum-HAM menggiring Yasuke Yamazaki, buronan interpol, Kamis (22/2). F.Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Usai ditangkap di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Galang, buronan interpol Jepang, Yasuke Yamazaki, yang merupakan pelaku penipuan akan segera dipulangkan ke negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Samuel Toba, menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Konjen Jepang untuk membahas kepulangan buronan yang sudah melakukan penipuan senilai Rp 416 miliar tersebut.


”Kemarin kami sudah bertemu dengan perwakilan Konsulat Jenderal Jepang yang berlokasi di Medan.

Mereka datang ke Batam untuk melihat warga negaranya yang sudah ditangkap di sini,” kata Samuel, Jumat (23/2) sore.

Baca Juga: BPK Pusat akan Turun ke Batam untuk Selidiki Kerugian Negara pada Kasus Korupsi BPJS TK

Samuel menjelaskan, dari hasil pertemuan kedua belah pihak tersebut, perwakilan konsulat menjelaskan saat ini tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk mendukung pemulangan Yasuke ke Jepang.

”Masih menyiapkan berkas-berkas untuk memulangkan. Kalau kami minta secepatnya sudah dideportasi,” sebutnya.

Konsulat Jepang menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia terkait rencana memulangkan Yasuke ke Jepang.

Berdasarkan permintaan dari Konsulat Jepang di Indonesia, proses deportasi dilaksanakan pada 12 Maret 2024 mendatang, namun diperkirakan dapat dilaksanakan lebih cepat.

Baca Juga: DPRD Dorong BI Ikut Andil Pengentasan Kemiskinan di Kepri

”Kalau berkasnya selesai, proses deportasi langsung bisa dilaksanakan. Karena kami juga ingin pemulangan bisa secepatnya,” ungkap Samuel.

Samuel membeberkan, Yasuke masuk ke Indonesia sebelum diterapkan DPO Interpol. Yasuke masuk ke Indonesia tahun 2021 lalu. Sedangkan DPO dikeluarkan tahun 2023.

”Sejak DPO dikeluarkan, ada waktu kurang lebih sembilan bulan sampai akhirnya tertangkap dalam operasi yang digelar Polairud Polresta Barelang di Pulau Bulan,” ujarnya.

Yasuke ditangkap di Pulau Bulan saat akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tikus.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria jepang berusia 40 tahun ini tersandung kasus penipuan sebesar 4 miliar Yen atau Rp 416 miliar di negara asalnya Jepang.

Baca Juga: PT Air Batam Hilir akan Mengganti Meter terhadap 78.000 Pelanggan

Penipuan tersebut dilakukannya terhadap warga negara Jepang saat menjalani usaha peternakan. Tersangka melakukan investasi bodong pada 2018-2019.

”Yang bersangkutan bermasalah di sana (Jepang). Kasus penipuan,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, di Mapolresta Barelang, Kamis (22/2) lalu.

Syafrudin menjelaskan tertangkapnya buronan ini berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Tanjung Kelingking, Galang, pada 31 Januari lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Di lokasi, polisi mengamankan boat bermuatan 7 orang dengan identitas yaitu Hasan, 23 (tekong), Rizkan, 22 (ABK), dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA) serta dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Baca Juga: Lapas Batam Tabur 1400 Benih Ikan Air Tawar yang Dibudidayakan dengan Teknik Bioflok

”Mereka menggunakan boat mesin 40 PK dengan tujuan Malaysia,” katanya.

Dengan diamankannya WNA tersebut, kata Syafrudin, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Imigrasi.

”Awalnya saat dilakukan pemeriksaan, dokumen tidak sah. Terkait WNA penyidikan diserahkan (Divhubinter dan Imigrasi),” ungkapnya.

Kepada polisi, Yasuke mengaku sebelum ke Batam ia bersembunyi di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menuju Batam menggunakan jalur laut.

”Kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada orang yang mengarahkan atau mendapinginya,” kata Syafrudin.

Yasuke diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024. Yamazaki kemudian masuk DPO Interpol (Blue Notice) dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan pada tahun 2022.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Imigrasi Batam Deportasi 49 WNA Didominasi Pelaku Ilegal Fishing

”Dalam pelariannya, yang bersangkutan ini berpindah-pindah. Tidak diam di satu tempat,” terang Syafrudin.

Selain melarikan diri ke Indonesia, Yasuke juga sempat bersembunyi di Hongkong, Thailand, Uni Emirat Arab (UAE), Bulgaria, hingga Turki. (*)

 

Reporter : Yulitavia / Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update