
batampos – Yayasan Reuni Batam angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret nama mereka dalam sengketa lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang. Ketua Yayasan Reuni Batam, Adolof Makanpa, menegaskan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses jual beli ataupun pengalihan hak atas lahan yang kini dipersoalkan Rut M. Maukari (pihak yang mengaku istri almarhum Pither Maukari)
“Kami tidak punya kaitan dengan urusan jual beli lahan yang dimaksud. Tidak pernah ada perjanjian hukum apa pun, apalagi pemindahan hak kepada Yayasan,” ujar Adolof dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, memang pada 2014 lalu pihak yayasan sempat menjajaki kemungkinan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pendidikan. Namun rencana itu tidak pernah terealisasi karena status lahan yang belum jelas dan kondisinya yang masih berupa semak belukar.
Baca Juga: Lahan Masih Bersengketa, Developer Tetap Bangun dan Jual Ruko di Patam Lestari
“Tidak ada penggarapan dari pihak kami, dan kami tidak pernah menerima atau melakukan transaksi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Lahan itu sebelumnya merupakan milik sebuah perusahaan, dan almarhum yang disebut-sebut sebagai pemilik hanyalah petugas penjaga lahan, bukan pemiliknya,” tegas Adolof.
Adolof juga menyebut, gugatan hukum yang diajukan oleh Rut M. Maukari terhadap beberapa pihak terkait lahan tersebut melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam, juga dipertanyakan legalitasnya. Menurut dia, pihak penggugat belum bisa membuktikan secara sah statusnya sebagai ahli waris.
“Tidak ada penetapan waris, akta notaris, atau surat keterangan yang sah. Klaim sebagai istri pertama pun tidak konsisten, karena anak dari istri pertama lahir sebelum tahun pernikahan mereka yang tercatat secara gerejawi dan administratif,” bebernya.
Baca Juga: Ahli Waris Minta Proyek Dihentikan, Sengketa Lahan Patam Lestari Masih Berproses di Pengadilan
Ia menambahkan, pengakuan dalam persidangan bahwa penggugat adalah istri kedua juga tidak disertai dokumen hukum pendukung seperti permohonan izin beristri lebih dari satu, penetapan waris, atau pembagian harta bersama dari pengadilan.
Lebih jauh, Yayasan Reuni Batam juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum atau kerja sama apa pun dengan PT Murti Bangun Reksa, perusahaan yang kini disebut mengelola sebagian lahan tersebut.
“Kalau sekarang ada pembangunan yang dilakukan oleh PT Murti, itu di luar urusan kami. Kami tidak pernah bekerja sama dengan mereka dan tidak memiliki andil dalam aktivitas apa pun di lokasi itu,” kata Adolof.
Pihak yayasan pun berharap semua pihak yang bersengketa bisa menempuh jalur hukum yang berlaku dan tidak sembarangan menyeret nama institusi yang tidak lagi berkaitan.
“Dalam sidang mediasi, kami sudah sampaikan bahwa Yayasan tidak lagi mengelola lahan itu. Klaim terhadap kami sebaiknya dihentikan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yashinta



