Jumat, 29 November 2024
spot_img

YLBHI Buka Posko Bantuan Hukum untuk Warga Rempang

Berita Terkait

spot_img
Proses pembangunan akses jalan menuju lahan relokasi warga Rempang

batampos–  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) dan YLBHI-LBH Pekanbaru , Walhi Riau , LBH Mawar Saron , PBH Peradi Batam, dan Kontras membangun  posko bantuan hukum solidaratias untuk Rempang di Sembulang Hulu, Galang.

“Yang jelas ini ialah rentetan pendampingan kami kepada warga usai peristiwa 7 September di Rempang, dan 11 September di Gedung BP Batam. Kami menilai adanya upaya kriminalisasi dan intimidasi, sehingga kami akan melakukan upaya hukum akar masalah penolakkan relokasi oleh warga ,” Ketua YLBHI -LBHI Pekanbaru, Andi Wijaya , Saat di jumpai, Kamis (21/9).


Andi mengatakan hadirnya posko bantuan hukum dan rekan-rekan dari lawyer telah melakukan pendampingan hukum terkait status tersangka yang ditangguhkan dan ada yang berasal dari Sembulang Hulu.

“Yang jelas nanti akan ada beberapa titik dan tin sedang mendata  dan di lokasi Sembulang Hulu ini titik kumpulnya. Posko ini terbuka bagi siapapun akan kami terima,” ujarnya.

Sejauh ini aduan dari masyarakat terkait menolak bentuk relokasi dan juga menolak untuk didatangi oleh petugas.

BACA JUGA: Kejari Batam Sediakan Pos Pelayanan Hukum Gratis bagi WNA

“Itu yang menjadi aduan warga selain menolak relokasi juga menolak agar petugas tidak perlu lagi mendatangi  intimidasi kampung mereka,” ujarnya.

Lanjutnya,untuk proses hukum pidana dari Tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat,mengatakan sebelumnya pada peristiwa 7 September para tersangka telah di tangguhkan.

“Bukan hanya penangguhan yang kami minta tetapi juga penghentian penyidikan agar status tersangka menjadi gugur. Karena tindakan mereka ialah upaya mempertahankan hak nya,” ujarnya.

Kemudian, diminta agar Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk menerbitkan SP3 pemberhentian penyidikan kepada 8 tersangka tersebut.

“Lalu juga untuk peristiwa 11 September untuk proses hukum dikakukan secara transparan terbuka sesuai l hukum acara pidana sehingga tidak ada dugaan kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Warga Sembulang Hulu, Miswadi, mengatakan, warga sangat butuh bantuan hukum dan sangat berterima kasih sebab warga sangat lemah.

“Saya merasa agak tenang dengan hadirnya posko ini untuk membantu kami secara sukarela,” ujarnya. (*)

reporter: azis

spot_img

Update