Jumat, 11 Oktober 2024

Yopi Bakar Suryadi Dalam Kondisi Tak Berdaya

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240703 WA0014 scaled
Bentangan garis polisi di lokasi kejadian. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Sidang pembunuhan sadis terhadap Suryadi dengan terdakwa Yopi Yusnado kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/10). Agenda persidangan yakni saksi polisi penangkap saat kejadian pembunuhan.

Dalam agenda persidangan, terdakwa Yopi sempat bergidik ketika mendengar hasil visum korban dari jaksa penuntut umum. Jaksa menjabarkan bagaimana kondisi korban yang mengalami banyak luka bakar disekujur tubuh.

Sidang yang dipimpin hakim Yuanne, saksi polisi menjelaskan pihaknya dapat informasi adanya orang yang dibakar di Komplek Ruko Piayu pada dinihari. Saat sampai di lokasi, polisi mendapati api masih menyala di tubuh korban, dengan tungku gas yang masih menyala.

Baca Juga: Pengakuan Buruh Bangunan yang Bakar Teman Kerjanya hingga Tewas

“Kami datang, api masih menyala, namun kondisi korban sudah tak bergerak. Sudah ramai warga di lokasi. Kompor menyala yang tersambung tabung gas juga ada diatas tubuh korban,” ujar saksi polisi bernama Gultom.

Menurut saksi, saat polisi datang terdakwa Yopi berada di lantai 2. Namun saksi Yopi juga sempat berteriak jika ialah yang membakar korban. Dari keterangan Yopi, kata saksi, korban dibakar dalam kondisi masih hidup.

“Di lokasi hanya ada korban dan terdakwa, tak ada yang melihat kejadian tersebut. Korban dibakar dalam kondisi tak berdaya juga, karena ada nafas yang tersegal-segal,” imbuh saksi lagi.

Tak hanya itu, lanjut Gultom. Terdakwa saat penangkapan mengatakan pembunuhan terjadi karena dendam. Korban diduga sering mengejek-ejek korban, hingga akhirnya Yopi menyimpan rasa kesal. Usai bertengkar dengan korban dan membuat korban tak berdaya, terdakwa mencoba bakar korban dengan korek, namun gagal.

“Karena gagal, ia mengambil kompor di dapur umum, berjarak 30 meter dari lokasi korban tergeletak. Kompor itu dinyalakan yang kemudian membakar tubuh korban,” sebutnya lagi.

Sementara, Yopi yang didampingi Cristopher EF Silitongga dari LBH Suara Keadilan membantah beberapa keterangan saksi. Diantaranya menyampaikan tak pernah melihat saksi saat ia ditangkap. Begitu juga membantah keterangan yang menyebutkan saat ditangkap ia sempat mengatakan membunuh karena sakit hati.

“Saat ditangkap saya tak melihat bapak ini, saya juga tak pernah mengatakan dendam saat ditangkap. Saya hanya banyak diam,” imbuhnya.

Usai mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Sebelumnya, Yopi Yusnandi, menganiaya dan membakar Suryadi alias Yadi, rekan kerjanya hingga tewas di lokasi proyek pembangunan ruko depan perumahan Nusa, Seibeduk pada bulan Juli lalu. Ia mengaku sangat kesal dengan perilaku dan omongan korban selama mereka bekerja di lokasi proyek tersebut. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update