batampos – Yopi Yusnadi, buruh bangunan yang nekat membunuh Suryadi rekan kerjanya dengan cara dianiaya hingga dibakar hidup-hidup bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/10). Agenda persidangan yakni dakwaan hingga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam proses keterangan saksi, hakim sempat marah kepada para saksi. Sebab, memberi kesaksian tidak jelas dan seakan-akan ada yang ditutupi.
“Kalian takut dengan siapa, jangan tutupi informasi, karena ini untuk mencari duduk perkaranya seperti apa,” ujar anggota majelis hakim, Yuanne.
Baca Juga: KMP Tandeman Rute Batam – Karimun Terbakar saat Lego di Perairan Pulau Kasam
Dakam sidang, para saksi membantah tahu adanya perselisihan terdakwa dengan Suryadi. Menurut mereka hubungan keduanya baik-baik saja, hingga akhirnya Suryadi ditemukan tewas terbakar dengan kompor gas di atas badan.
“Kami tidak tahu siapa yang terbakar, hingga akhirnya terdakwa teriak jika yang terbakar Suryadi, dan yang membakar dia (terdakwa),” ujar saksi Syafrizal.
Hal senada dikatakan Muklis saksi lainnya, menurut dia, Yopi sempat berteriak dari lantai dua dialah yang membakar Suryadi. Namun ia enggan turun dari lantai dua dengan alasan ingin menenangkan diri.
“Dia teriak dari lantai dua ingin menenangkan diri, setelah bilang dia yang membakar,” jelas Muklis.
Namun keempat saksi yang dihadirkan tetap tak tahu ada perselisihan apa antara terdakwa dan korban. Sebab sebelum kejadian, korban dan terdakwa hanya berdua di ruko yang sedang dibangun itu.
“Jadi hanya mereka berdua di ruko, kami tidak ada, karena hari libur,” jelas Muklis.
Usai mendengar keterangan para saksi, sidang yang dipimpin hakim Verdian ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Sebelumnya, Yopi Yusnandi, menganiaya dan membakar Suryadi alias Yadi, rekan kerjanya hingga tewas di lokasi proyek pembangunan ruko depan Perumahan Nusa, Seibeduk pada bulan Juli lalu. Ia mengaku sangat kesal dengan perilaku dan omongan korban selama mereka bekerja di lokasi proyek tersebut. (*)
Reporter: Yashinta