batampos – Yulia Rara, PMI asal Banjarmasin nekat menyelundupkan sabu hingga ekstasi ke Batam dari Malaysia. Modusnya, dengan dibantu petugas kapal saat ia bertolak dari Malaysia ke Batam.
Kemarin, Yulia Rara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Wanita yang sudah memiliki tiga anak ini disidang dengan dua rekan lainnya Linda Wulandari dan Suniarti. Sidang ketiganya dipimpin hakim Dina didampingi hakim anggota Welly dan Nora.
Dalam keterangan sebagai terdakwa Yulia mengakui sudah kerap bolak-balik Malaysia – Batam. Dari sana ia membawa sabu hingga ekstasi yang digunakan untuk pesta bersama teman-teman di Batam.
Baca Juga: Bunuh Diri dan Pembunuhan Dominasi Kasus Kriminal Sepekan Ini di Batam
“Di sana harganya lebih murah. Sekali bawa saya sampai puluhan butir. Terakhir ada 55 butir,” ujar Yulia yang didampingi penasehat hukum, Lisman dan LBH Suara Keadilan.
Menurut dia, extasi di dapat dari seseorang di Malaysia. Karena di Malaysia dia juga hobi ke tempat hiburan malam. Hingga suatu hari, seorang petugas kapal menanyakan kepadanya kenapa sering tidur di kapal.
“Saya jawab karena pulang party, hingga akhirnya dia menawarkan untuk membawa extasi itu. Nanti dia yang antar ke kos. Upahnya ya dari ekstasi, misalnya saya bawa 55 butir, untuk dia 10 butir,” sebut Yulia.
Sedangkan Linda mengakui hanya memakai barang haram yang dibawa Linda. Saat kejadian penangkapan ia bersama Yulia tengah menggunakan sabu.
“Saat polisi datang kami sedang menghisap sabu. Saya makai saja, tak membeli. Saya juga party,” sebutnya.
Baca Juga: WN Singapura Cabuli Anak Tetangga di Batam, Kini Jadi Pesakitan
Sementara terdakwa Suniarti membantah dia datang ke kosan Linda yang ada di Jodoh untuk meminta extasi. Menurutnya kedatangan di sana, karena diajak makan bakso
“Sesudah makan bakso saya dititip extasi dalam bungkusan. Kata Yulia titip untuk adiknya party nanti,” ungkap Suniarti.
Namun ia tak membantah juga pernah ikut dugem dengan Yulia dan Linda. Ia juga tak membantah pernah konsumsi extasi saat dugem.
“Iya saya dugem juga,” sebutnya yang didampingi dua penasehat hukum salah satunya Rano.
Usai mendengarnketerangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. Ketiga wanita ini dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU narkotika no 35 tahun 2009, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta