Sabtu, 21 September 2024

Yuliana, Pembakar Anak Tiri Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait

spot_img
image0 4
Yuliana, terdakwa pembunuhan anak tiri berusia 8 tahun dengan cara dibakar hidup-hidup divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/7). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Yuliana, terdakwa pembunuhan anak tiri berusia 8 tahun dengan cara dibakar hidup-hidup divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/7). Perempuan berusia 42 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Mendengar hukuman seumur hidup, Yuliana menangis. Melalui penasehat hukumnya, Fransikus Dwi, Yuliana langsung banding. Begitu juga dengan jaksa, meski vonis sama dengan tuntutan, jaksa juga banding.



Vonis hukuman terhadap Yuliana dibacakan pimpinan sidang, hakim Sapri Tarigan didampingi Twis Retno dan Setyaningsih. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa perbuataan Yuliana tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena telah menghilangkan nyawa korban secara terencana sesuai dengan pasal 340 kuhp pembunuhan berencana.

“Dalam proses pembelaan, penasehat hukum juga meminta keringanan. Namun majelis hakim mengesampingkan pembelaan tersebut,” ujar Sapri Tarigan.

Menurut Sapri hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah menyebabkan rasa kehilangan di keluarga korban, menghilangkan nyawa korban dengan cara dibakar hidup-hidup. Hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan seumur hidup penjara, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sebut Sapri Tarigan.

Atas vonis itu, majelis hakim kembali menanyakan kepada terdakwa bagaimana terhadap putusan. “Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum terdakwa,” ujar Sapri.

Oleh penasehat hukum terdakwa, Fransiskus Dwi langsung menyatakan banding atas vonis tersebut . “Kami banding yang mulia,” ujar Dwi di depan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. Sidang pun ditutup majelis hakim.

Usai sidang, Yuliana tampak menangis. Ia juga enggan menjawab pertanyaan awak media terkait vonis seumur hidup.

Sebelumnya, Yuliana, terdakwa pembunuhan anak dengan cara dibakar hidup-hidup, seketika pingsan usai mendengar tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya seumur hidup penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Yuliana terjadi pada awal November 2023 lalu di sebuah kos-kosan kawasan Baloi. Saat itu, ASA, yang merupakan anak tiri Yuliana tengah terlelap di pojok kamar. Yuliana diduga yang sudah merencanakan pembunuhan, datang dengan sebotol BBM jenis pertalite, dan kemudian menyirami ke tubuh korban. Tak hanya itu, Yuliana juga menyulut api dari mancis dan melempar ke kasur yang sudah tersiram bahan bakar.

Atas perbuataanya, ASA sempat berteriak minta tolong, api berhasil di padamkan. Meski begitu, anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini harus menjalani perawatan hingga 8 hari, dan akhirnya meninggal. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update