Kamis, 28 November 2024
spot_img

Yuliana Stres Atas Tuntutan Seumur Hidup Karena Bakar Putrinya, Minta Keringanan Hukuman

Berita Terkait

spot_img
Polisi saat menangkap YA (kiri), pembakar kos-kosan yang mengakibatkan anak tirinya tewas saat berada di Mapolresta Barelang, Jumat (17/11).

batampos – Yuliana, terdakwa yang membakar putri tirinya hidup-hidup stres setelah dituntut seumur hidup penjara. Hampir setiap hari ia menangis, menyesali perbuataanya.

Karena itu, melalui penasehat hukum (PH) nya dari LBH Harapan dan Peduli Bangsa, Yulianti meminta keringanan hukuman di depan majelis hakim PN Batam. Ia berharap majelis hakim bisa memberi keringanan hukuman.


Frasiskus Dwi, tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim bisa memberi keringanan hukum terhadap Yuliana. Sebab sejak dituntut seumur hidup penjara, Yuliana tertekan batin dan nyaris stres.

Baca Juga: Cabuli Pacar yang Masih Dibawah Umur, Pekerja Swasta di Batam Disidang

“Sebelum dituntut seumur hidup, terdakwa stres. Apalagi setelah mendengar tuntutan seumur hidup, dia semakin stres, hampir setiap hari menangis,” ujar Fransiskus menjabarkan pembelaanya.

Menurut dia, dalam perkara itu Yuliana tak pernah berniat ingin membunuh. Namun lebih kepada memberi efek jera terhadap suaminya, yang diduga menjalin hubungan dengan mantan.

“Apalagi targetnya bukan si anak, tapi suami. Namun di lokasi ternyata cuma anaknya yang lagi tidur, sedangkan suaminya sedang salat di masjid,” tegas Fransiskus.

Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberi hukuman ringan kepada terdakwa. Atau jika terdakwa punya pendapat lain, bisa memberi hukuman seadil-adilnya.

“Harapan kami, majelis hakim bisa memberi hukuman lebih ringan kepada terdakwa,” sebut Fransiskus lagi.

Baca Juga: Ngotot Anak Harus Masuk Sekolah Negeri, Orangtua di Batam Cari ‘Jalur Belakang’

Sementara di persidangan, sembari menangis Yuliana meminta keringanan hukuman. Ia menyesali perbuataanya.

“Saya mohon keringanan hukuman majelis hakim. Saya menyesal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yuliana, terdakwa pembunuhan anak dengan cara dibakar hidup-hidup, seketika pingsan usai mendengar tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya seumur hidup penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Yuliana terjadi pada awal November 2023 lalu di sebuah kos-kosan kawasan Baloi. Saat itu, ASA, yang merupakan anak tiri Yuliana tengah terlelap di pojok kamar.

Yuliana diduga yang sudah merencanakan pembunuhan, datang dengan sebotol BBM jenis pertalite, dan kemudian menyirami ke tubuh korban. Tak hanya itu, Yuliana juga menyulut api dari mancis dan melempar ke kasur yang sudah tersiram bahan bakar.

Atas perbuataanya, ASA sempat berteriak minta tolong, api berhasil di padamkan. Meski begitu, anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini harus menjalani perawatan hingga 8 hari, dan akhirnya meninggal. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update