
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril alias Yusril Koto, Kamis (17/7). Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Watimena, didampingi hakim anggota Yuanne dan Feri Irawan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Yusril menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut prematur, cacat formil, dan tidak memenuhi unsur ketelitian sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Dakwaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mensyaratkan uraian dalam dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap. Jika tidak dipenuhi, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Akbar, salah satu penasihat hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Balap Liar Bikin Resah Warga Legenda, Kapolsek: Sudah Kita Cegah, Tapi Berpindah
Akbar juga menyoroti sejumlah poin yang dinilai janggal dalam dakwaan, seperti ketidaktepatan penetapan locus delicti (tempat kejadian perkara), adanya uraian peristiwa yang saling bertentangan, serta penerapan pasal yang dianggap keliru dan tidak relevan terhadap isi konten yang dipermasalahkan.
Lebih lanjut, pihak pembela menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Penegakan Hukum di Ruang Digital yang Sehat.
“Langkah mediasi tidak pernah ditempuh oleh pihak pelapor. Padahal, persoalan ini lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dibawa ke ranah pidana,” tambah Akbar.
Dalam nota eksepsinya, kuasa hukum menyebut bahwa konten yang diunggah oleh Yusril di media sosial tidak mengandung unsur pidana. Konten tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk opini yang dijamin oleh kebebasan berekspresi dan tidak mengandung pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Sebagai penutup, tim pembela meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Baca Juga: Daging Beku Mulai Langka di Batam, Harga Daging Segar Tembus Rp160 Ribu per Kg
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan seseorang yang mengaku merasa dirugikan oleh unggahan video Yusril di media sosial. Berdasarkan laporan tersebut, JPU mendakwa Yusril dengan empat pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Majelis hakim belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa (replik) terhadap keberatan terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi ini secara objektif dan menjunjung prinsip keadilan. Sebab surat dakwaan yang disusun tanpa ketelitian sangat berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa,” tutup Akbar. (*)
Reporter: Azis Maulana



