
batampos – Pegiat media sosial Batam, Yusril Koto, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, Kamis (17/7). Yusril didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Yusril hadir mengenakan baju tahanan, terlihat tenang saat hendak menuju ruang tahanan. Sementara itu dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menyebutkan bahwa Yusril dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 6 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penasihat hukum Yusril menyatakan kliennya tidak menerima dakwaan yang disusun JPU.
Baca Juga: Ternyata Sudah Sebulan Daging Sapi Beku Tak Masuk Batam
“Ada empat pasal yang didakwakan, tiga di antaranya dari UU ITE dan satu dari KUHP. Kami menilai ada sejumlah kejanggalan dan akan menjelaskan dasar keberatan kami dalam eksepsi nanti,” kata Khoirul Akbar.
Dalam berkas dakwaan, JPU turut merinci sejumlah barang bukti elektronik yang disita dari terdakwa, antara lain Satu unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video, Satu unit ponsel Samsung A13, Satu akun TikTok atas nama @its.lhye milik saksi Budi Elvin alias Boedy, Satu unit ponsel Samsung Galaxy A53, Satu unit ponsel Realme 12 Pro+, satu akun TikTok milik Yusril Koto dengan nama pengguna @yusril.koto2
Nama Yusril Koto bukan asing di telinga warga Batam. Ia dikenal luas sebagai aktivis media sosial yang vokal menyuarakan berbagai isu lingkungan dan sosial, seperti reklamasi pantai, pencemaran laut, hingga alih fungsi hutan lindung. Unggahan-unggahannya kerap viral dan memantik diskusi publik yang tajam. (*)
Reporter: Azis Maulana



