Minggu, 1 Februari 2026

Zainudin Divonis 5 Tahun Karena Tampung 3 CPMI

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Zainudin divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/3).

batampos – Zainudin, warga Tanjungpiayu divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/3). Pria berusia 55 tahun ini dinilai terbukti menampung calon pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 3 orang di rumahnya.

Vonis bersalah Zainudin dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Monalisa didampingi hakim anggota Benny dan Feri Irawan. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa jaksa penuntut menegaskan perbuataan Zainudin telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan ke satu jaksa penuntut umum (JPU) yakni melanggar pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pembelaan, penasehat hukum terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan, hal itu dikarenakan saksi yang dihadirkan tidak jelas dan seperti siluman.

“Kami dari majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa, dan mengenyampingkan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tegas Mona.

Menurut Mona, hal memberatkan perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan tindak pidana penyaluran PMI secara ilegal. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun penjara,” sebut Mona.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

“Bagaimana terdakwa terhadap putusan, hukuman mu sudah dikurangi dari tuntutan jaksa 6 tahun,” tegas Mona.

Atas putusan itu, terdakw Zainudin berkonsultasi dengan penasehat hukum Bernard, dan langsung menyatakan pikir-pikir selama satu minggu. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut Arfian.

Diketahui, Zainudin ditangkap oleh tim Ditkrimsus Polda Kepri pada 13 Agustus 2024 lalu. Saat di rumah terdakwa ditemukan 3 CPMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. (*)

Reporter: Yashinta

Update