Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Zakat Fitrah Tertinggi Rp 50 Ribu, Terendah Rp 37,5 Ribu

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi kaum muslim saat menjelang Idulfitri. Kewajiban itu ditujukan bagi setiap individu muslim yang telah memenuhi syarat. Sesuai hasil kesepakatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat tahun ini bervariasi antara Rp 37.500 sampai dengan Rp 50 ribu.

Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkarnain Umar mengatakan, ada pedoman pembayaran zakat fitrah. Pilihan harga beras, disesuaikan dengan apa yang dikonsumsi sehari hari atau lebih baik. Dimulai dari beras harga Rp 15 ribu per kilogram atau Rp 37.500 per orang, sampai dengan beras seharga Rp 20 ribu per kilogram atau Rp 50 ribu per orang.


”Banyak manfaatnya bagi kita yang mengeluarkan zakat fitrah seperti, membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak. Zakat fitrah adalah bukti kepedulian terhadap sesama, serta terpenting melalui zakat ini menumbuhkan sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama umat. Selain itu juga, bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan,” kata Zulkarnain Umar, Jumat (22/3).

Oleh sebab itu, Zulkarnain mengimbau para wajib zakat. agar saat melaksanakan Rukun Islam ketiga itu. Pembayaran zakat fitrah minimal tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum 1 Syawal.

Pemberian zakat fitrah disarankan dalam bentuk beras. Zulkarnain menyarankan, untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah hendaknya dibayarkan pada Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi, atau terdaftar oleh pemerintah.

Bisa juga melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau musala yang telah terdaftar resmi oleh Baznas.

”Salurkan zakat, infak dan shadaqah lebih awal, agar bisa cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh mustahik,” ujarnya. (*)

 

Reporter : RENGGA YULIANDRA

 

spot_img

Update