Sabtu, 24 Januari 2026

Zulfahmi Cs Terbukti Edarkan Sabu, Dihukum 8 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Zulfahmi, Mohamed Azri, dan Mukhtaruddin usai sidang di PN Batam, Senin (29/9). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, masing-masing Zulfahmi, Mohamed Azri, dan Mukhtaruddin.

Putusan dibacakan dalam sidang di ruang utama PN Batam, Senin (29/9). Majelis hakim yang dipimpin Veriandi, dengan anggota Welly dan Irfan Lubis, menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara kepada masing-masing terdakwa,” ujar hakim Veriandi saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menuntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp2 miliar untuk para terdakwa.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan.

Barang bukti sabu seberat total 27,85 gram dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Usai putusan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, terdakwa bersama seorang rekan bernama Raden Adi Arta alias Eka (berkas terpisah) terlibat dalam transaksi sabu di Batam.

Raden membeli sabu 50 gram dari seorang pengedar bernama Pakcik yang hingga kini masih buron, dengan pembayaran melalui rekening atas nama Shol Lahur Robani, yang juga masuk daftar pencarian orang.

Pada 25 Maret 2025, terdakwa Azri memesan satu gram sabu melalui Mukhtaruddin. Pesanan itu diteruskan kepada Zulfahmi, yang kemudian menawarkan 2,5 gram sabu seharga Rp1,8 juta. Transaksi berlangsung di rumah kos Zulfahmi di Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 27,85 gram. Berdasarkan uji laboratorium Balai POM Batam, sampel positif mengandung metamfetamin yang masuk narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update