
batampos – Dua terdakwa SIMRS BP Batam tahun 2018 RM dan PAP, memohon agar dibebaskan. Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam sidang beragendakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang beberapa waktu lalu
Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta agar mengembalikan dan merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa seperti semula.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, pihaknya telah memberi tanggapan atas permintaan terdakwa dalam persidangan. Dimana pihaknya, tetap pada tuntutanya, yakni meminta terdakwa tetap dihukum 3 tahun penjara.
Baca Juga: Pedagang Bunga di Batam Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
“Kami sudah menanggapi pledoi terdakwa yang minta bebas. Artinya, kami tetap pada tuntutan, ” tegas Aji.
Menurut Aji, isi dari pledoi adalah hak dari para terdakwa. Namun, sebagai JPU pihaknya telah membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selama persidangan.
“Untuk sidang putusan,Insyallah diagendakan majelis hakim pada Rabu 7 Juni mendatang,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Batam menuntut kedua terdakwa dengan tiga tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.
Baca Juga: BPOM Batam akan Awasi Barang Bawaan Penumpang dari Singapura dan Malaysia
Khusus untuk terdakwa PAP, Direktur PT Sarana Primadata Bandung dituntut hukuman tambahan. Yakni wajib membayar uang penganti merugikan negara Rp 1.898.300.000.
Apalagi uang penganti tak dibayar satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa PAP wajib menjalani pidana tambahan 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui sebelumnya, Kejari Batam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi SIMRS 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. Hal itu setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang kuat mulai pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Direktur PT Sarana Primadata Bandung, PAP akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/1) malam. Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang sempat 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa.
Baca Juga: Disdukcapil Batam Jemput Bola Perekaman E-KTP Penyandang Disabilitas, Lansia dan Orang Sakit
Sedangkan, RM, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam Sudah lebih dulu ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1).
Kedua tersangka dijerat pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Keduanya pun terancam pidana 10 tahun penjara.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Batam Dilarang Matikan HP dan Keluar Kota Selama Pelaksanaan PPDB
Tanggal 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak Rp.2.673.300.000.
Dari PT Sarana Primadata ternyata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya
sebesar Rp. 1.250.00.000.(*)
Reporter: Yashinta



