batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 299,79 gram, Kamis (9/11). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: Rokok Ilegal yang Diamankan di Batam Didatangkan dari Luar Negeri
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam dua kasus yang berhasil diungkap,” ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan pada 13 Oktober dengan barang bukti 295,58, dan pada 16 Oktober dengan barang bukti 52,21 gram. Untuk tersangka berinisial MR Alias R dan M Alias E.
“Kegiatan ini juga dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, kita lakukan pemusnahan,” kata Komarudin.
Baca Juga: Kejari Batam Kembali Periksa 6 Saksi Atas Proyek Terbengkalai Gedung BPJS Ketenagakerjaan
Pemusnahan dilakukan dengan merebus barang haram tersebut dan dibuang ke septic tank. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Dengab ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI