Kamis, 14 November 2024

Chaidir, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 1 Batam Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img

batampos – Terdakwa korupsi pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMA Negeri 1 Batam M. Chaidir dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/3).

Sidang dakwaan terdakwa M Chaidir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/1) lalu. f. Yusnadi Nazar

JPU Dedi Simatupang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 830 juta.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU.

BACA JUGA: Akhirnya Chaidir Kembalikan Kerugiaan Negara Rp 700 Juta Lebih

Barang bukti uang Rp 830 juta, lanjut JPU, telah disetorkan dan dikembalikan ke negara oleh terdakwa melalui kejaksaan sebagai Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui Penasihat Hukum Jefri Idham, menyatakan tidak setuju dan mengajukan pembelaan secara lisan. “Saya mewakili terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-seringannya dengan alasan terdakwa mengakui segala perbuatannya. Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Jefri.

Sebelumnya diketahui, terdakwa didakwa telah melakukan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana BOS SMA Negeri 1 Batam. Melakukan mark up penggunaan biaya pembelian keperluan sekolah dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 830 juta.

LPj hanya ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara komite sekolah tanpa sepengetahuan Ketua Komite Sekolah. Terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah untuk setiap laporan anggaran dana BOS. Selain itu, terdakwa juga diketahui menggunakan anggaran Dana BOS untuk keperluan jalan-jalan (berlibur) ke Malaysia bersama keluarga dan sejumlah guru- guru SMA Negeri 1 Batam. (*)

Reporter : YUSNADI NAZAR

spot_img

Update