batampos – Kasus dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Batam di Seipanas masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa penyidik pidana khusus belum menetapkan tersangka, karena masih proses pemeriksaan saksi.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan dugaan korupsi pegadaian syariah cabang Batam masih tahap penyelidikan. Pada tahap tersebut, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, diantaranya dengan pemeriksaan saksi.
“Ada sekitar 60 saksi yang akan diperiksa. Sebagian telah diperiksa, dan lainnya akan dijadwalkan,” ujar Aji.
Baca Juga: Ikut Job Fair Batam 2022, Jangan Lupa Tulis Nama Perusahaan yang Dituju
Menurut Aji, jumlah saksi dugaan korupsi pegadaian ini cukup banyak dari dugaan korupsi lainnya. Hal itu dikarenakan modus oknum pegadaian dengan cara mengadaikan aset emas milik Pegadaian. Dimana emas itu merupakan salah satu program cicil emas oleh Pegadaian.
“Transaksi fiktif. Modusnya, mengadaikan emas milik pegadaian dan barang titipan nasabah. Karena itu saksi yang diperiksa cukup banyak,” jelas Aji.
Soal nilai kerugiaan negara akibat korupsi yang dilakukan oknum pegawai pegadaian syariah, dikatakan Aji berkisar Rp 2 miliar. Nilai tersebut didapat dari perhitungan internal pegadaian syariah.
Baca Juga: Mengenal Lempeng Dangai, Kudapan Asin Gurih untuk Sarapan dan Makan Siang di Bumi Melayu
“Untuk nilai kerugiaan sudah dihitung internal pegadaian syahriah, karena itu tak perlu perhitungan BPKP. Sejauh ini pegadaian syariah cukup kooperatif,” sebut Aji.
Masih kata Aji, terduga atas dugaan korupsi tersebut sudah diketahui. Namun pihaknya memastikan kembali keterlibatan oknum lainnya.
“Terduga sudah ada karena berdasarkan laporan tersebut. Namun tak menutup kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang, jadi masih lidik untuk dikembangkan lagi,” sebut Aji. (*)
Reporter : Yashinta