Kamis, 14 November 2024

Pagi Mencuri, Siang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

spot_img


batampos
– Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian dengan cepat. Kasus dilaporkan pagi hari, siang pelaku sudah dapat ditangkap. Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana membenarkan hal itu. “Kasus ini dilaporkan ke kami, Rabu (9/11/2022) pukul 07.00 dan siang pukul 15.00 kami tangkap pelakunya,” kata Yudha.

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Kecepatan penangkapan ini, kata Yudha tidak terlepas dari cepatnya korban melaporkan pencurian. Sehingga petugas Polsek Sekupang bisa dapat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

Yudha mengatakan kejadian ini bermula saat pelapor mendengar seperti suara pintu yang didobrak, Rabu (9/11) subuh. Namun, pelapor baru mengecek rumahnya di pagi hari.

Saat mengecek kondisi rumah, terlihat pintu samping rumah tidak tertutup. Lalu, saat dilihat ke beberapa kamar, ada barang-barang yang hilang yakni laptop, ponsel dan playstation 4 milik anaknya.

“Paginya (pukul 07.00) hal ini dilaporkan ke kami dan mengaku rugi sebesar Rp 20 juta,” ucap Yudha.

Usai menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Tak membutuhkan waktu yang lama, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku. Pada hari yang sama dengan laporan masyarakat, polisi menangkap Aw di rumahnya di Ruli Tiban I, Patam Lestari, Sekupang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, laptop dan playstation.

“Pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan jalan membongkar pintu belakang rumah korban,” ungkap Yudha.

Penyidikan polisi juga terungkap, Aw tak sekali ini melakukan pencurian. Aw pernah masuk penjara, akibat kasus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis,” ujar Yudha.

Yudha mengatakan sampai saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus ini. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update