batampos – Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tindak pidana judi Sie Jie Hong Kong, Singapura, Sidney, dan Togel, Jumat (25/11) lalu.
Dalam operasi ini, jajaran Polda Kepri tidak hanya berhasil mengamankan agen serta pemain, namun juga bandar judi jenis sie jie tersebut.
“Benar kemarin (Jumat, 25/11, red) kita berhasil mengamankan lima pelaku dalam penyelidikan jaringan judi jenis Sie Jie,” ujarnya, Selasa (6/12).
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek, Kapolresta Barelang Ingatkan Personelnya Tingkatan Kewaspadaan
Terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menuturkan awal pengungkapan kasus, diawali informasi masyarakat sehingga pihaknya berhasil melacak dan mengamankan dua pelaku berinisial BP alias S dan SM.
Tidak hanya kedua pelaku ini, polisi juga turut mengamankan pelaku lain berinisial MR sebagai pemain. “Keduanya diamankan saat bertransaksi pemasangan nomor sie jie. BP itu adalah agen penjual nomor dan satu lagi adalah pemain,” tuturnya.
Selanjutnya, dari hasil interogasi kepada pelaku BP, Kepolisian turut melacak dan mengamankan tiga pelaku lain.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 44 Miliar, Terdakwa TPPU Dituntut 4 Tahun Penjara
Kedua pelaku yang kemudian berhasil diamankan di antaranya ES sebagai agen perekap perjudian dan SS selaku bandar yang diamankan di parkiran Foodcourt 168 Seraya, Batuampar.
“Hasil interogasi terhadap pelaku BP, kita berhasil melacak dan mengidentifikasi bandar dan agen perekap. Keduanya diamankan di lokasi berbeda,” kata dia.
Kini, atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (*)
Reporter: Azis Maulana