batampos – Wali murid , SI, 17, siswa yang diduga menjadi korban perundangan di salah satu SMK di Batam dilaporkan ke Polda Kepri. Laporan itu disampaikan oleh AH dan SAP yakni mantan guru SI yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Barelang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan adanya aduan laporan masyarakat ke Propam Polda Kepri.
“Dari Pihak sekolah tersebut membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Propam terkait dugaan arogansi Anggota Brimob yang juga sebagai orang tua yang melaporkan kasus bullying di Polresta Barelang,” kata Harry, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:Â Pertandingan Catur Gajah di Chinatown Imlek Festival
Harry menambahkan kedua guru SI tersebut awalnya juga ingin melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Namun tidak memenuhi unsur sehingga laporannya tidak diterima.
“Aduan pencemaran nama baik itu belum diterima karena belum memenuhi unsur yang ditunjukkan oleh pihak sekolah. Jadi kedatangan pihak sekolah tersebut hanya bersifat konsultasi saja,” ujarnya.
Baca Juga:Â Apindo Batam Sarankan Pemerintah Menyiapkan Anggaran Untuk Pelatihan Welder
Sementara itu untuk laporan dua orang guru ke propam Polda Kepri itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Kedepan jika laporan masyarakat tersebut sesuai dengan dilaporkan tentunya akan diproses sesuai ketentuan.
“Tentu akan didalami dulu laporan tersebut. Jika terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Azis Maulana