Jumat, 22 November 2024

Mudahkan Investasi, Bapenda akan Beri Insentif Untuk KEK di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Global Data Solution (GDS) Holdings Limited, yang merupakan pengembang dan operator pusat data terkemuka di Shanghai, RRT, mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian definitif untuk membeli lahan hijau yang akan digunakan untuk pembangunan pusat data di Nongsa Digital Park (NDP), pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

batampos – Pemerintah Kota Batam berencana memberikan kemudahan investasi di wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK) tahun 2023 ini.

Kemudahan berupa insentif akan diberikan kepada investor, guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah KEK IT di Nongsa, dan KEK Kesehatan di Sekupang.


Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Aidil Salaho mengatakan tahun ini banyak program keringanan yang diterapkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Komisi I DPRD Batam Minta Transparansi BP Batam Untuk Pelayanan Air

Dalam tahun ini Pemko Batam juga berencana untuk memberikan keringanan atau insentif khusus untuk KEK. Kawasan yang masuk dalam tahap pengembangan ini diharapkan bisa bertumbuh cepat dengan kemudahan yang akan diberikan nantinya.

“Rencananya akan ada insentif untuk BPHTB, dan PBB untuk kawasan KEK IT di Nongsa, dan KEK Kesehatan di Sekupang,” kata Aidil, Selasa (24/1).

Ia menjelaskan untuk rencana peraturan daerah (Ranperda) sedang disusun bersama DPM PTSP karena ada amanat juga untuk memberikan kemudahan investasi dari sisi yang lainnya. Keringanan yang diberikan bukan saja PBB, dan BPHTB, melainkan juga kemudahan yang lain, untuk mendukung investasi di dua wilayah KEK tersebut.

“Yang jelas sudah diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023 ini untuk dibahas bersama DPRD,” ujarnya.

Baca Juga: Tangki SPBU Tanjungriau Diduga Bocor, Minyak Meluber ke Parit Warga

Aidil menyebutkan bentuk keringanan yang akan diberikan belum bisa didetailkan, hal ini harus menunggu Perda selesai dibahas dan ditetapkan. Untuk Bapenda sudah pasti keringanan PBB dan BPHTB, namun untuk besar keringanan yang akan diberikan belum ditetapkan.

Awal tahun ini, Bapenda juga sudah mengeluarkan program keringanan PBB kepada wajib pajak. Keringanan sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB periode Januari-Maret 2023. Selain itu, ada juga keringanan pembayaran BPHTB untuk penerima produk PTSL.

“Banyak program keringanan, saya harapkan wajib pajak memanfaatkan hal ini untuk membayar kewajiban mereka terhadap daerah,” tutupnya.(*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update