Minggu, 24 November 2024

Bea Cukai Batam Tegah 5 Truk Pembawa Barang Bekas

Berita Terkait

spot_img
Penindakan truk bermuatan barang bekas yang akan dibawa keluar dari Batam.

batampos – Bea Cukai Batam mengamankan berbagai macam barang bekas dari lima truk yang akan menyeberang dari Batam menuju Bintan, melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Pengungkapan pengiriman barang bekas secara ilegal ini, merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai Batam dari 3 hingga 6 Maret lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Ia mengatakan, informasi dari masyarakat itu menyebutkan mengenai adanya upaya mengeluarkan barang secara ilegal, dari kawasan bebas Batam.


Baca Juga: Pedagang Barang Bekas Beralih Profesi

“Barang bekas ini akan dibawa menuju ke Bintan,” kata Rizki, Sabtu (18/3).

Berdasarkan laporan masyarakat itu, Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan intensif di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Rizki mengatakan, Jumat (3/3) petugas Bea Cukai menemukan ada 5 truk yang mencurigakan.

Kelima truk itu, diperiksa oleh Bea Cukai. Dari pemeriksaan itu, ditemukan berbagai macam barang bekas. “Saat kami cek dokumen kepabeanannya, tidak sesuai dengan muatan di lima truk itu,” tutur Rizki.

Baca Juga: Pemeriksaan Anggota DPRD Batam Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Masih Berlanjut

Kelima truk itu memuat, 450 koli sepatu bekas, 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

“Pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut,” pungkas Rizki. (*)

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Baca Juga

Update