batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menaikkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas mantan anggota DPRD Batam medio Januari hingga Mei 2016 ke tingkat penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Terdiri dari anggota dewan, staf ASN, honorer.
“Statusnya penyidikan. Ada 35 saksi yang keterkaitan dengan tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang kita sidik,” ujar Budi di Mapolresta Barelang, Senin (20/3).
Baca Juga:Â Mantan Anggota DPRD Batam Diperiksa Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Ini Penjelasan Kapolresta
Budi menegaskan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sekwan tahun 2016, yakni Marzuki. Pemeriksaan dilakukan sebanyak 2 kali.
“Yang bersangkutan sudah ganti. Kita periksa 2 kali untuk diambil keterangan,” tegasnya.
Budi mengaku pihaknya masih akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Namun, kegiatan ini setelah BPK RI melakukan audit kerugian negara.
“Hari ini sudah selesai (audit BPK RI). Namun ada beberapa SPJ belum didapat, dan berkoordinasi dengan kami untuk mendapatkan itu,” katanya.
Baca Juga:Â Pemeriksaan Anggota DPRD Batam Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Masih Berlanjut
Budi menjelaskan setelah gelar perkara, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan terduga pelaku sengaja mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Uang itu tidak dibayarkan ke pihak ketiga. Nanti kita gelar perkara, ditetapkan tersangka,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI