Selasa, 26 November 2024

Ini Langkah Pemko dan BP Batam untuk Perbaikan Jalan Rusak yang Diserahkan Pemprov Kepri

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ruas jalan yang rusak di Jalan S Parman, Seibeduk. F Dalil Harahap/batam Pos

batampos – Pemko Batam akan segera membahas perbaikan jalan yang diserahkan Pemerintah Provinsi Kepri. Meskipun belum mengetahui detai ruas jalan yang diserahkan kepada Pemko Batam, hal ini tidak menjadi kendala dalam menyiapkan anggaran.

“Respon saya biasa saja. Intinya paham pekerjaan dan tanggungjawab saja,” kata dia usai menghadiri kegiatan TMMD, Rabu (10/5).


Rudi menjelaskan, langkah selanjutnya adalah membahas bersama BP Batam, terkait tanggungjawab dan pemberian tugas terkait perbaikan infrastruktur jalan yang diserahkan.

“Komitmen saya adalah infrastruktur Batam. Saya ingin membangun jalan untuk mendukung investasi di Batam. Jadi kembali lagi ke tupoksi masing-masing. Sebab untuk membangun ini perlu kerjasama dan koordinasi,” tegasnya.

Baca Juga: BP Batam Siapkan Desain Kota Modern

Ia menambahkan, jika jalan sudah diserahkan, pihaknya akan membahas perbaikan jalan berdasarkan prioritas. Perbaikan infrastruktur akan melibatkan BP maupun Pemko Batam.

Sinergitas antara Pemko dan BP Batam akan mempercepat proses perbaikan infrastruktur. Pihaknya akan menyiapkan anggaran khusus untuk perbaikan jalan yang diserahkan kepada Pemko Batam ini.

“Anggarannya akan dibahas, dan pengerjaan tentu dimulai tahun depan. Karena melihat kekuatan anggaran juga. Bagi saya tidak ada masalah itu. Kalau memang provinsi tidak mampu dan melepas tanggungjawab pengelolaan jalan demi memudahkan perbaikan, saya siap saja. Biasa aja, hidup ini jalan-jalan saja. Kita jalan dimana posisi kita,” ungkap Kepala BP Batam ini.

Baca Juga: Soft Opening Vihara Dewi Bahari, Tempat Ibadah Mazu Terbesar dan Termegah di Batam

Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam terdapat kurang lebih 25 ruas jalan dengan panjang total 1.210 kilometer jalan milik Pemprov Kepri di Kota Batam.

Untuk perkiraan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun di Kota Batam tahun 2023 mencapai Rp327 miliar dan 30 persennya ditransfer ke Kota Batam berdasarkan ketentuan.

Tidak hanya dari PKB, Pemprov Kepri juga mengambil bea balik nama, yang diperkirakan sebesar Rp 180 miliar. Dan ketentuannya sama, ditransfer 30 persen untuk Kota Batam.

Baca Juga: Pipa Bocor di Depan Pintu 2 Batamindo, SPAM Batam: Permohonan Maaf Kami Sampaikan Atas Ketidaknyamanan yang Terjadi

Sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penyerahan seluruh aset jalan di Batam kepada Pemerintah Daerah.

Sementara itu, setiap tahunnya Pemprov Kepri mengambil pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Kota Batam. Sehingga dengan dana pajak itu, bisa dianggarkan untuk perbaikan jalan rusak.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update