Jumat, 29 November 2024
spot_img

Bawa Rokok Tanpa Cukai, Nahkoda Kapal Dituntut 18 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – MS, nahkoda kapal tanpa nama dituntut satu tahun dan 6 bulan penjara, karena dinilai jaksa terbukti membawa ratusan bungkus rokok tanpa cukai. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10,9 miliar.

Tuntutan terhadap MS, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi dalam sidang yang berlangsung online.


Dalam amar tuntutan, dijelaskan bahwa MS, sebagai nahkoda kapal tanpa nama terbukti bersalah membawa ratusan bungkus rokok tanpa cukai.

Baca Juga: PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Pembangkit di Batam

Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan, baik dari keterangan terdakwa, saksi hingga barang bukti.

Sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejari Batam Tangkap Wanita yang Jadi Buronan Selama 7 Tahun, Ini Kasusnya…

“Menuntut pidana Muhammad Saleh dengan satu tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, ” ujar Dedi.

Tak hanya itu, Muhammad Saleh juga diwajibkan membayar denda Rp.10.939.442.000, yang apabila satu bulan sejak putusan incrah atau berkekuatan tetap tak dibayar, maka Jaksa bisa melakukan penyitaan kekayaan terdakwa.

“Dan apabila harta kekayaan terdakwa tak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” sebutnya.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Batam Bertambah 

Atas tuntutan itu, Muhammad Saleh meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim.

Diketahui, Muhammad Saleh ditangkap petugas yang tengah berpatroli di laut kawasan Jembatan 5, Galang Batam pada 23 Maret 2023 lalu.

Saat itu, petugas melihat kapal yang dibawa Muhammad Saleh membawa tumpukan karton, yang ternyata berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai.

Pengakuan terdakwa Muhammad Saleh, mendapat upah dari Aldi (DPO) untuk membawa rokok dari Batam ke Telukpinang, dengan upah sekali angkut Rp 4-5 juta.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update