batampos – Sebanyak 28 arena permainan atau lebih dikenal gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah mengantongi izin beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan, hampir semua arena permainan mengantongi izin, meski ada yang lengkap dan masih ada yang perlu diperbaiki.
‘Intinya mereka semua (pengusaha) punya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Hasfrizal, Senin (5/6).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah di Batam, Milik Mantan Pejabat BC
Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu 14 hari untuk pengusaha arena permainan di Kota Batam bermigrasi dari Online Single Submision (OSS) 1.1 ke OSS Risk Based Approach (RBH) atau berbasis resiko.
“Setelah kami turun ke lapangan kemarin, kami kasih waktu 14 hari. Khusus untuk sertifikasi layak usaha, kami kasih waktu enam bulan,” kata dia.
Baca Juga:Â Golkar Young Enterpreuner Bantu Pemerintah Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Sementara itu, terkait adanya informasi arena permaianan yang kerap berbau unsur perjudian, ia menegaskan siap ditindaklanjuti jika ada temuan terkait perjudian beserta bukti .
“Jika ada unsur perjudian akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Secara administrasi kami DPM PTSP akan dapat rekomendasi dari OPD teknis, dalam hal ini dinas pariwisata. Mungkin kami kasih teguran dulu, atau tinjau kembali jika layak untuk dicabut (izin) akan kita cabut,” kata dia. (*)
Reporter: Azis Maulana