Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Ada 1.600 Kasus Kekerasan Terhadap Anak selama 6 Bulan, Tertinggi Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

spot_img
Case Conference Perlindungan Anak di LPA Kota Batam di Sekupang, Jumat (21/7). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam tahap darurat dan mengkhawatirkan. Merujuk data KPAI, terdapat 1.600-an aduan sepanjang tahun 2023 atau dari Januari sampai Juni 2023.

Dari jumlah itu, sebanyak 400-an kasus merupakan kasus seksual terhadap anak. Ada juga kasus pencabulan terhadap anak, kasus kekerasan terhadap anak dan kasus buly anak.


“Fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena global dan dunia mengalami. Sebanyak 1.600-an aduan yang terima ini yang diadukan ya, karena di luar tentu masih banyak kasus yang belum terungkap, ” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat menggelar case conference perlindungan anak di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Batam, Jumat (21/7).

Baca Juga: Pelayanan Publik Polresta Barelang Masuk Kategori Terbaik di Indonesia

Jasra meyakini masih banyak kasus kekerasan anak lain yang belum terungkap dan tidak dilaporkan. Menurutnya data yang tersaji saat ini merupakan puncaknya saja. Pasalnya masih banyak korban anak-anak di bawah umur yang tidak melapor atau bahkan enggan melaporkan karena alasan tertentu.

“Ini kasus yang teradukan dan masih banyak di luar sana yang belum terdata, karena banyak kendala,” tambahnya.

Di sisi lain, banyak keluarga tidak mau melapor, dan tidak tahu melapor ke mana sehingga pasrah saja dengan kejadian yang dialami. Padahal jika dibiarkan, anak ini menanggung beban berat, baik berupa kekerasan fisik hingga masalah mental. Tidak jarang, banyak anak-anak yang akhirnya berhenti sekolah.

“Dan ini juga menjadi perhatian serius kita, apalagi kekerasan anak ini juga jadi isu nasional dan prioritas KPAI bagaimana menurunkan kasus kekerasan anak, penurunan pekerja anak, penurunan anak menikah di usia dini serta peningkatan peran orang tua dalam mengasuh anak-anaknya,” bebernya.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Berlalu Lintas dan Narkoba, Polsek Nongsa Datangi Sekolah

Selain itu ada beberapa hal yang menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan seksual. Pertama dari sisi usia, anak-anak memiliki keterbatasan tertentu, seperti keterbatasan untuk buka suara atau jujur terhadap apa yang dialaminya. Semisalnya pelakunya adalah orang terdekat, bahkan beberapa kasus kekerasan seksual anak justru dilakukan oleh orang tua kandung.

Jasra mengakui kasus kekerasan terhadap anak ini ada banyak faktor penyebabnya. Salah satunya perceraian orang tua. Banyak anak yang menjadi korban setelah orang tuanya bercerai. Sebagaimana data Kementerian Agama sebanyak 500 ribu angka perceraian terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Kondisi ini tentu saja berdampak kepada anaknya seperti perebutan hal asuh anak, penelantaran anak, termasuk juga ujungnya nanti kekerasan terhadap anak.

Disinggung apa langkah yang dilakukan KPAI dalam meminimalisir angka kekerasan anak ini Jasra menjawab, KPAI terus melakukan pengawasan mulai dari pengaduan, data korban, melakukan telaah hingga mengawal kasus kekerasan.

Selain itu KPAI lanjutnya, juga melakukan rekomendasi kepada Kapolri agar segera dibentuk Direktorat Perlindungan Anak dan ini telah disampaikan sejak tiga tahun yang lalu. Direktorat Perlindungan Anak ini dinilai sangat penting untuk memastikan penanganan anak yang mengalami kasus kekerasan tersebut.

“Ketika hadirnya aparat penegak hukum tentu para pihak yang terlibat misal ya untuk melakukan pemulihan kemudian pengasuhan jangka panjang pasca trauma itu ada, ” tuturnya.

Baca Juga: Sambal Bilis dari Batam Pecahkan Rekor Muri

Tak ketinggalan, kata Jasra, upaya yang tengah dilakukan KPAI saat ini ialah dengan mendorong rancangan undang-undang pengasuhan terhadap anak dan rancangan ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPRRI. Harapannya dengan undang-undang ini dimana pun anak berada itu sama perlakuannya.

Semisalnya ia dirawat di rumah sakit, selama dirawat peran dokter dia menjadi pengasuh dan orang tua, begitu juga ketika anak dititpkan di sekolah agama, peran guru agama juga sama sebagai pengasuh dan orang tua di sana.

“KPAI juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah melalui sistem informasi monitoring evaluasi pelaporan KPAI. Ada dua out pun yang kita berikan yakni anugerah daerah ramah anak dan rekomendasi kepada lebih dari 500 kabupaten kota se Indonesia, yang memiliki banyak kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update