batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,7 kg. Barang haram ini didapati dari pengungkapan 2 kasus.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan 2 kasus ini diungkap selama 8 hari, yakni pada tanggal 26 Juli dan 5 Agustus. Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 3 orang tersangka.
“Barang bukti ini diamankan di 2 lokasi yang berbeda. Dan rencananya akan dibawa ke Palembang,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (16/8) siang.
Baca Juga:Â Dijaga 12 Personel Tiap Hari, Kapolresta Barelang Pastikan Kampung Aceh Bebas Narkoba
Kasus pertama, polisi mengamankan Yuliasdi, 35 dan Ilham Wahyudi, 29, di kawasan Kampung Tua Batu Merah, Batuampar. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,08 kg.
“Mereka ini kurir. Masing-masing mereka diupah Rp 10 juta untuk membawa 1 kg sabu,” kata Nugroho.
Sedangkan kasus kedua, polisi menangkap Raju Firnando, 28 di bawah Jembatan Nongsa Point Marina. Dari tangannya, polisi mengamankan 10,7 kg sabu.
“Sabu ini berasal dari Malaysia. Rencananya akan dibawa ke Palembang,” ungkapnya.
Nugroho menambahkan dalam kasus ini pihaknya masih memburu 2 pelaku yang memesan atau pemilik sabu tersebut. Mereka yakni pria berisial R dan T.
Baca Juga:Â Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Siswa SMK Muhammadiyah Batam
“Sepanjang tahun ini kita sudah mengamankan 64 kg sabu. Ini membuktikan Kepri masih rawan peredaran narkotika, mari kita sama-sama memerangi,” kata Nugroho.
Sementara dari pengakuan Yuliasdi ia sudah 5 kali membawa atau menjadi kurir sabu. Pekerjaan tersebut ia lakukan sejak bulan Mei lalu.
“Ada yang saya bawa setengah kilogram. Saya cuma mengantar,” kata ayah 2 anak ini. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI