batampos – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam pengembangan Pulau Rempang ke depannya. Untuk itu, ia meminta agar terbangun komunikasi dua arah selama sosialisasi berlangsung.
“Hari ini kita buka dialog. Apa yang bisa dilakukan saya lakukan bersama tim. Apa yang tidak bisa kita carikan solusi. Saya punya wewenang terbatas, saya berjuang ke Jakarta, balek lagi,” ujar Rudi saat bersilaturahmi dengan masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9) pagi.
Rudi menjelaskan dalam mewujudkan investasi di Pulau Rempang ini, ia tetap mengutamakan hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan.
Baca Juga: Walikota Imbau Pelamar CASN Jangan Percaya kepada Oknum yang Tawarkan Bisa Loloskan Seleksi
“Saya lebih suka pindah (relokasi) ke satu tempat, di Dapur 3 saya bisa membangun sesempurna mungkin, selengkap mungkin,” katanya.
Di tempat relokasi nanti, kata Rudi, pihaknya akan membangun jalan aspal sepanjang 6,8 km dari jalan utama. Kemudian lokasi dilengkapi listrik, air, sekolah, dermaga, kantor camat, kantor lurah, polsek, dan puskmesmas.
“Jalan semua diaspal, lokasi lebih bagus daripada yang di Batam. Batam perumahan banyak aspal sekali jadi. Saya walikota bapak ibu, saya punya tanggung jawab moral,” ungkapnya.
Dengan adanya investasi ini, Rudi mengaku akan memprioritaskan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan beasiswa serta pendidikan dan pelatihan vokasi kepada pemuda setempat sehingga siap menjadi tenaga yang mendukung kemajuan industri.
“Standar perusahaan ada, maka dri sekarang kita siapkan. Anak-anak disana pandai, tapi kurang kesempatan. Ini momentumnya. Tidak mungkin anak di sana nelayan terus. Kita berharap ada pertukaran profesi,” katanya.
Baca Juga: Rudi Memastikan Dua Hal Ini ke Warga Rempang
Selain itu, BP Batam juga akan merekomendasikan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap rumah ganti rugi yang diterima masyarakat terdampak pengembangan Rempang.
Kalau belum hak milik jangan protes dulu. Rumah dibangun, sertifikat dikeluarkan, ada rekomendasi untuk jadi hak milik. Kalau diluar wikayah BP Batam kami tidak boleh membangun rumah ini pakai anggaran BP Batam. Maka kita seperti Kota Batam, dijadikan HPL dulu baru dihibahkan,” terangnya.
Sementara Ketua RT 02 RW 03 Pasir Panjang, Yana yang hadir dalam silaturahmi mengatakan ia dan warga lainnya sudah siap direlokasi. Hanya saja, ia meminta pemerintah untuk tetap mengutamakan hak masyarakat.
“Tuntutan kita pribadi masalah lahan, setelah direlokasi bagaimana, ganti rugi seperti apa. Kalau saya pribadi sudah siap (direlokasi),” katanya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI