Sabtu, 23 November 2024

Selundupkan Barang Bekas dari Singapura, Pengusaha di Batam Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan

Berita Terkait

spot_img
ILustrasi: Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Pendiri Perusahaan Impor PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy divonis satu tahun dan 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/10). Vonis terhadap keduanya pun lebih ringan dari tuntan 2 tahun Jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hukuman terhadap kedua terdakwa ini dibacakan oleh Ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi dia hakim anggota. Sidang putusan ini pun berlangsung offline, karena kedua terdakwa tidak ditahan.


Baca Juga: Jarak Pandang Akibat Kabut Asap di Batam Berangsur Normal

Dalam vonis hakim yang dibacakan hakim David, kedua terdakwa yang sidang dalam berkas terpisah dinyatakan bersalah. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa, melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Yang isinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru”.

“Menyatakan terdakwa Tommy dan Rini Yulianti bersalah, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing satu tahun dan lima bulan,” ujar hakim David.

Tak hanya vonis badan, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Dalam vonis itu, hakim David memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan.

Baca Juga: 76 Ribu Paket Sembako Murah Dibagikan di Batam Akhir Bulan Ini

Tak hanya itu, hakim David juga menyatakan merampas 1.150 karung barang bekas dari Singapura yang dijadikan barang bukti.

Atas vonis hakim, kedua terdakwa pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Abdullah pikir-pikir.

Vonis terhadap petinggi perusahaan impor kawasan Tunas 2, Batam Center ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut 2 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Usai vonis, kedua terdakwa pun langsung ngacir pergi dari ruang sidang. Padahal majelis hakim memerintahkan keduanya untuk ditahan.

Baca Juga: Waspada Virus Nipah, Didi Imbau Warga Tak Makan Buah Bekas Gigitan Kelelawar

Diketahui, keduanya sudah menjalani sidang pidana sejak pertengahan Juli lalu. Keduanya ditangkap atas pengiriman satu kontainer yang berisi seribu lebih barang bekas dari Singapura.

Modus para terdakwa dalam menyelundupkan barang bekas dari Singapura, yakni memanipulasi data manifes, dimana barang yang dikirim itu, disebut sebagai bahan baku untuk industri. Namun pada kenyataannya, ternyata barang-barang bekas berbagai jenis dari Singapura. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update