batampos – Direktur PT Yeakin Sumber, Tommy, satu dari terpidana kasus ballpress atau barang bekas impor akhirnya ditahan di Lapas Batam, Rabu (25/10). Ia menyerahkan diri setelah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani sisa tahanan.
Tommy yang sempat menjadi tahanan rumah akan menjalani sisa tahanan dari vonis 1 tahun dan 5 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan mengatakan tim Pidum mengeluarkan surat perintah eskusi pada 17 Oktober lalu, setelah perkara incrah pada 16 Oktober. Setelah adanya surat tersebut, tim eksekusi langsung mengirim surat pemanggilan terhadap Tommy agar memenuhi panggilan untuk diesekusi.
“Perkara vonis 9 Oktober dan Incrah tanggal 16 Oktober. Sehari setelah perkara incrah, jaksa langsung mengeluarkan surat eksekusi,” sebut Andreas.
Baca Juga:Â Pucuk Pimpinan Kejari Batam Berganti, Sertijab Awal November
Menurut dia, terpidana Tommy cukup kooperatif setelah menerima surat panggilan dari Kejari Batam untuk dieksekusi. Tommy langsung menyerahkan diri ke Lapas Batam melalui tim jaksa eksekusi Kejari Batam.
“Terpidana menyerahkan diri dengan langsung datang ke Lapas, didampingi petugas esekusi Kejari Batam,” ujar Andreas.
Dijelaskan Andreas, terpidana menyerahkan diri ke Lapas sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum penahanan, Tommy sempat menjalani proses administrasi serta penandatanganan surat eksekusi.
“Terpidana menyerahkan diri jam 11 pagi dalam kondisi sehat. Usai menjalani proses administrasi, terpidana Tommy langsung ditahan,” jelasnya.
Baca Juga:Â Kejari Batam Eksekusi Terpidana Judi, Kondisinya Sakit dan Harus Pakai Kursi Roda
Sementara, terpidana Rini Yulianty yang merupakan pendiri perusahaan PT Yeakin Sumber belum bisa disekusi karena sedang sakit. Karena itu, yang bersangkutan minta waktu hingga akhir bulan untuk masa pemulihan.
“Terpidana Rini juga kooperatif, namun minta waktu untuk pemulihan hingga akhir bulan. Karena kondisi yang bersangkutan yang sakit, maka atas rasa kemanusiaan kami memberi waktu hingga akhir bulan, untuk nantinya terpidana menyerahkan diri,” jelas Andreas.
Diketahui, kasus yang menjerat pengusaha yang bergerak di usaha barang impor yakni Pendiri PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy akhirnya inkrah atau berkekuatan tetap. Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tak melakukan banding terhadap vonis hakim.
Dalam vonis hakim 9 Oktober lalu, keduanya dinyatakan bersalah melakukan impor satu kontainer barang bekas dari Singapura sebanyak 1.150 karung. Keduanya pun dijatuhi vonis satu tahun dan lima bulan. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.
Baca Juga:Â Ini Harga Tiket KM Kelud dari Batam, Bisa Beli Online
Begitu juga dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp 200 juta dan menjadi Rp 100 juta dalam putusan hakim.
Keduanya sudah menjalani sidang pidana sejak pertengahan Juli lalu. Keduanya ditangkap atas pengiriman satun kontainer yang berisi seribu lebih barang bekas dari Singapura.
Modus para terdakwa dalam menyelundupkan barang bekas, yakni memanipulasi data manifes, dimana barang yang dikirim itu, disebut sebagai bahan baku untuk industri. Namun pada kenyataannya, ternyata barang-barang berka berbagai jenis dari Singapura. (*)
Reporter: Yashinta