batampos – Pendiri PT Yeakin Sumber Sukses, Rini Yulianti yang menjadi terpidana dalam perkara impor barang bekas akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam. Rini dieksekusi setelah sembuh dari sakit dan langsung dimasukkan ke Lapas Perempuan dan Anak Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan eksekusi terhadap terpidana Rini sudah dilakukan sejak Senin (30/10) lalu. Yang artinya, Rini akan menjalani sisa hukuman pidana pokok sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, beberapa waktu lalu.
“Sudah, terpidana sudah kami eksekusi sejak Senin kemarin. Saat ini sudah di Lapas Perempuan dan Anak,” ujar Andreas di Kantor Kejari Batam, Kamis (2/11).
Baca Juga:Â Ini Alasan 12 Anak di Batam Ajukan Dispensasi Nikah
Proses eksekusi terhadap Rini berlangsung sesuai dengan prosedur dan tanpa pelawanan. Sebab terpidana menyerahkan diri langsung ke Lapas setelah sembuh dari sakit.
“Sesuai dengan janji terpidana, setelah sembuh langsung menyerahkan diri. Dan yang bersangkutan menyerahkan diri pada Senin lalu setelah berkoordinasi dengan kami (Kejaksaan),” tegas Andreas.
Menurut dia, proses eksekusi Rini sedikit terlambat karena yang bersangkutan sedang sakit dan meminta waktu hingga sembuh. Karena rasa manusiawi dan prosedur orang yang sakit, maka Kejari Batam memberi waktu.
“Secara manusiawi dan prosedur orang yang sakit harus kami beri kesempatan dahulu sehat untuk dieksekusi pidana. Karena itu, usai sembuh langsung kami eksekusi. Dan terpidana kooperatif,” sebut Andreas.
Sementara, untuk Tommy, terpidana perkara impor ballpress lainnya sudah lebih dahulu dieksekusi pada tanggal 25 Oktober lalu. Tommy menyerahkan diri usai mendapat surat eksekusi dari tim eksekusi Kajari Batam, sesuai dengan putusan majelis hakim.
Baca Juga:Â Remaja di Batam Nekat Jadi Mucikari
Diketahui, kasus yang menjerat pengusaha yang bergerak di bidang usaha barang impor ini yakni Pendiri PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy akhirnya inkrah atau berkekuatan tetap. Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tak akan melakukan banding terhadap vonis hakim.
Dimana vonis 1 tahun dan 5 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan Rp 200 juta menjadi Rp 100 juta
Meski divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, pendiri PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy masih menjalani masa tahanan rumah. Penetapan tahanan rumah berdasarkan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin David P Sitorus.
Dalam vonis hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan impor satu kontainer barang bekas dari Singapura sebanyak 1.150 karung. Keduanya pun dijatuhi vonis satu tahun dan lima bulan.
Baca Juga:Â Penadah Helm Curian Digrebek, Puluhan Helm Diamankan di Tiban
Keduanya sudah menjalani sidang pidana sejak pertengahan Juli lalu. Keduanya ditangkap atas pengiriman satun kontainer yang berisi seribu lebih barang bekas dari Singapura.
Modus para terdakwa dalam menyelundupkan barang bekas, yakni memanipulasi data manifes, dimana barang yang dikirim itu, disebut sebagai bahan baku untuk industri. Namun pada kenyataannya, ternyata barang-barang berka berbagai jenis dari Singapura. (*)
Reporter: Yashinta