batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050. UMK Batam 2024 ini naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen dari 2023.
“Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur, UMK Batam 2024 mendatang adalah Rp 4,6 juta,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (1/12/2023).
Ia mengatakan, penetapan UMK 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Kepri, kata Mangara juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga: UMK Batam 2024 Rp4.684.958 Dikirim ke Gubernur
“Ada beberapa pertimbangan dalam membuat keputusan ini, pertama terkait inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.
Mangara mengatakan, bupati dan wali kota dalam pengupahan tahun 2024, juga telah menggunakan Permen no 51 . Di dalam permen itu, faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.
“Kami berharap, semua pihak terkait dapat menerima keputusan ini, dengan terbuka. Karena penetapan yang dilakukan tegak lurus dengan regulasi yang diberikan Kemenaker,” ujar Mangara. (*)