Senin, 18 November 2024

Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Bersalah, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img
Suasana sidang Bang Long dengan agenda tuntutan di PN Batam, Senin (12/2). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Iswandi alias Bang Long dinyatakan bersalah dan dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/2). Ia dinilai terbukti melakukan penghasutan melalui orasinya yang berakibat kerusuhan dalam aksi ”Bela Rempang” di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.

Tuntutan terhadap Bang Long dibacakan secara bergantian oleh JPU Salomo Saing dan Ihsan, dalam sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus di ruang sidang utama PN Batam. Dalam amar tuntutan dijelaskan bahwa perbuataan Iswandi sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana fakta dan pembuktiaan selama persidangan berlangsung yang menghadirkan saksi-saksi. Di antaranya, beberapa saksi mendengar beberapa orasi yang dilakukan Iswandi seperti ”cuaca panas, adik-adik sudah lapar. Pak Rudi keluar, kalau tidak adik-adik masuk ke dalam”.

”Perbuataan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, setelah melihat fakta-fakta di persidangan,” ujar JPU Ihsan.

Namun, sebelum menuntut terdakwa, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dari perbuataan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan Iswandi menyebabkan kerusuhan dan kerusakan di gedung BP Batam. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mendapat maaf dari korban dan belum pernah dihukum.

”Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan Iswandi alias Bang Long dengan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar JPU Salomo Saing, salah satu JPU yang membacakan amar tuntutan.

Atas tuntutan itu, Bang Long sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Ia meminta waktu untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Hakim David kemudian memberikan waktu dan menetapkan waktu sidang kembali digelar pada Rabu (21/2) depan.

”Karena salah satu majelis hakim ada pelatihan di Jakarta, jadi sidang kami tunda hingga Rabu depan, agenda pembelaan,” ujarnya.

Usai sidang, Iswandi alias Bang Long menghormati putusan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara. Untuk upaya hukum pada pembelaan, ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.

”Saya hormati tuntutan itu, nanti kami akan menyampaikan pembelaan,” ujar Bang Long sembari berjalan ke ruang tahanan sementara PN Batam.

Tim kuasa hukum terdakwa, Doby Agustinus, bersama Rama, akan menyiapkan nota pembelaan. Dimana, pihaknya berkeyakinan bahwa Iswandi alias Bang Long bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

”Melihat tuntutan 6 bulan, kami berkeyakinan klien kami bisa bebas. Nanti semua akan kami sampaikan pada nota pembelaan,” ujar Doby usai sidang.

Sementara untuk sidang 34 terdakwa lainnya yang didakwa melakukan perusakan dan kekerasaan dalam aksi bela Rempang, masih bergendakan saksi. Dimana, jaksa menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge atau meringankan. (*)

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update