batampos– Kasus pembobolan tabungan nasabah BRI senilai Rp 12,6 miliar yang menyeret 3 pegawai BRI bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/3). Ketiga terdakwa yakni Harry Septiawan, Khairul Fadhli dan Furqon yang saat ini sudah non aktif sebagai pegawai BRI.
Agenda persidangan ketiga terdakwa adalah saksi dari internal BRI yang merupakan tim investigasi dari BRI pusat, yakni Andri. Sedangkan ketiga terdakwa didampingi 2 penasehat hukum, Vierki Siahaan dan Lisman.
Dalam keterangannya, Andri mengaku sebagai tim investigator dari BRI pusat yang melakukan investigasi atas laporan nasabah. Dimana ada dua nasabah yang melaporkan uang mereka berkurang di tabungan padahal sama sekali tak melakukan transaksi.
“Kami melakukan investigasi berdasarkan laporan transaksi yang tidak diakui nasabah,” ujar Andri di depan majelis hakim yang diketuai Yuannne Marietta, didampingi oleh hakim anggota Douglas RP. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Menurut dia, total laporan dari kedua nasabah yakni Rp 12,6 miliar. Nasabah pertama dari Palu dengan dua rekening yang tabungannya hilang Rp 5,1 miliar, kemudian nasabah kedua dari Makassar yang kehilangan tabungan Rp 7,5 miliar.
BACA JUGA:Â Petinggi Bank Diduga Terlibat Pembobolan Data Nasabah
“Setelah kami cek, ternyata transaksi melalui Brimo BRI. Dari hasil investasi ternyata nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas tersebut. Namun tabungan ditransfer ke beberapa bank,” sebutnya.
Setelah ditelusuri, ternyata ada perubahan nomor telpon dan email nasabah dari Unit BRI Batubesar. Perubahan email itu dilakukan untuk registrasi M Banking.
“Kami melakukan koordinasi dengan teman-teman wilayah, Pekanbaru, Batamcenter yang suvervisi ke Unit BRI Batubesar.
Menurut dia, dari CCTv di Unit BRI Batubesar, pihaknya tak mendapati ada nasabah tersebut yang datang. Namun datanya berubah di waktu yang bersamaan.
“Dari investigasi kami, terdapat aliran dana itu ditransfer dari rekening nasabah, kerugian Rp 7,5 miliar dan Rp 5,1 miliar di nasabah di Palu dari 2 rekening,” sebutnya.
Menurut Andri, nasabah yang dibobol tabungannya oleh terdakwa tidaklah berasal dari Batam. Namun pembobolan dilakukan dari Unit BRI Barubesae, melalui Internet Banking (Brimo) .
“Untuk uang nasabah ditransfer melalui Brimo atas nama korban yang telah diganti nomor telpon dan emailnya,” jelas Andri.
Dari investigasi, diketahui data user diubah oleh Furqon. Hal itu setelah mendengar Kepala Unit BRI Batubesar menyampaikan password User kepada pegawai BRI Leoni di depan beberapa pegawai, yang ternyata didengar Furqon. Bahkan, Andri mengakui, penyampaian paswor di tempat umum adalah kelalaian KA Unit BRI. Apalagi password disampaikan tidak melalui berita acara penyerahan password.
“Prosedurnya harusnya tidak diucapkan. Harus ada berita acara serah terima,” sebut Andri.
Tak hanya itu, Andri juga mengatakan dua dari terdakwa sudah mengembalikan total uang yang diambil dari para nasabah. Seperti Furqon Rp 450 juta, Khairul Rp 100 juta, sedangkan Harry yang mendapat Rp 2,3 miliar mengembalikan dalam bentuk emas.
BACA JUGA:Â Caleg DPRD Batam, Hijratul Pahsyah, Suarakan Kegelisahan Usaha Jasa Pabrikasi dan Bengkel Bubut
“Furqon dan Khairul sudah mengembalikan 100 persen. Tapi Harri belum dan hanya mengembalikan dalam bentuk emas . Saya tidak tahu berapa jumlahnya, namun belum lunas,” sebutnya.
Dalam persidangan, Andri juga tak menyampaikan kemana sisa uang para nasabah yang total sebenarnya Rp 12,6 miliar, namun hanya terungkap Rp 2,9 miliar.
Majelis hakim Yuane sempat mempertanyakan kenapa Ka Unit menyampaikan password user di depan umum, dan bukan secara tertulis melalui berita acara.
“Nah, ini yang tanda kutip. Ada apa menyampaikan secara langsung dan di depan umum. Ini yang harus ditelusuri,” sebut hakim Yuane.
Beberapa keterangan korban juga sempat dibantah oleh terdakwa. Diantaranya mengenai aplikasi Brimo yang sebenarnya sudah aktif di nasabah, kemudian berita acara penyampaian password juga harus dilakukan kepada pegawai tetap, sedangkan Leony masih berstatus pegawai kontrak.
“Nasabah Palu memiliki 3 rekening, dan itu sempat disampaikan oleh saksi saat hasil investigasi, tapi kenapa sekarang disebut 2. Kemudian mengenai nasabah yang sebenarnya sudah punya aplikasi BRIMO tapi disampaikan tidak ada,” tegas Khairul salah satu terdakwa.
Usai mendengar bantahan terdakwa, sidang pun ditunda hingga Minggu depan dengan agenda masih saksi.
Saat berjalan ke ruang tahanan sementara, salah satu terdakwa tampak kesal, dan menyatakan kalau keterangan saksi tadi banyak bohong, begitu juga dengan aliran dana Rp 9,7 miliar yang tidak disampaikan di persidangan.
“Tanya sama si pembohong itu (saksi Andri), dia banyak bohongnya,” sebut salah satu terdakwa.
Begitu juga dengan saksi Andri yang mengaku tidak tahu menahu mengenai kemana sisa uang para nasabah lainnya mengalir.
“Saya no coment,” sebutnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan menyayangkan beberapa saksi yang dihadirkan dari BRI tidak pernah membawa data. “Sangat disayangkan,karena tak satupun saksi membawa data. Kami juga sudah tanya terkait aliran dana Rp 12,6 miliar itu, tapi tak pernah disampaikan. Dibilang banyak saja,” sebutnya. (*)
Reporter: Yashinta