batampos – Azhari, warga negara Singapura yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 50 tahun ini didakwa dengan UU Perlindungan Anak karena diduga telah menyetubuhi putri tirinya yang masih di bawah umur ratusan kali.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syahputra mengatakan berkas pencabulan yang dilakukan Azhari telah proses tahap 2 beberapa waktu lalu dari penyidik polisi. Saat ini, berkas Azhari juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Berkas sudah tahap 2 dan sudah kami limpahkan juga ke PN Batam,” ujar Iqram, Jumat (8/11).
Menurut Iqram, perkara Azhari dipegang oleh JPU Try Januarty, yang mana untuk jadwal sidang juga telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun mengenai siapa majelis hakim, Iqram belum dapat informasi.
“Untuk sidang perdana tersangka, dijadwalkan pada Kamis tanggal 14 November mendatang,” tegas Iqram.
Disinggung ancaman hukum terhadap pria dari negara Singa itu, dikatakan Iqram sesuai dengan pasal yang didakwa, yakni UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Azhari terungkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun menceritakan kekerasaan seksual kepada ibunya. Sang gadis yang masih duduk di bangku sekolah itu, mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak tahun 2022 lalu. Persetubuhan itu pun terjadi karena terdakwa melakukan pengancaman terhadap korban anak, dan baru terungkap pada 2024 lalu.
Ibu korban, yang juga istri Azhari tidak terima anaknya menjadi korban nafsu bejat sang suami, yang kemudian langsung melaporkan perbuataan tersebut ke Polsek Sekupang. Dari hasil penyidikan, diduga korban sudah disetubuhi ratusan kali oleh Azhari. (*)
Reporter : Yashinta