Senin, 18 November 2024

Polisi Ungkap 4 Kasus TPPO, 6 Pelaku Ditangkap

Gaji Dipotong Selama 10 Bulan

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim dan jajaran memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak perdangangan orang saat ekspos di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 kasus pengiriman Pekerja Migran Inodnesia (PMI) ilegal dalam kurun waktu sebulan ini. Dari seluruh kasus, polisi menangkap 6 pelaku dan menyelamatkan 24 CPMI.

Para pelakunya yakni, SF, 44, PI, 33, SN, 33, JS, 23, DM, 22, dan S, 47. Mereka merupakan perekrut dan penampung para CPMI ilegal tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam. Kasus ini diungkap di 2 lokasi, yakni Pelabuhan Internasional Batam Centre, dan Pelabuhan Harbour Bay.

“Dan TPPO ini (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan atensi dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Pelaku merekrut korban dari berbagai daerah. Seperti Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan dan Lampung Timur. Korban dijanjikan bekerja di Malaysia, Singapura dan Kamboja.

“Pelaku menjanjikan pekerjaan dan gaji yang besar. Dengan alasan korban tidak perlu mengeluarkan uang untuk keberangkatan,” katanya.

Heribertus mengatakan para pelaku nantinya mencari keuntungan dengan memotong gaji korban selama 10 bulan.

“Dan pelaku ini memilki jaringan ke luar negeri. Ini yang sedang kita selidiki,” ungkapnya.

Heribertus menanbahkan untuk seluruh korban dipulangkan ke kampung halaman melalui BP3MI. Dengan masih banyaknya kasus pengiriman PMI ilegal ini, Heribertus menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri.

“Silangkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel tolong diinfokan kepada kami,” tutupnya

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update